Page 263 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 263
PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan perlakuan akuntansi terkait pajak penghasilan perusahaan, sebagaimana diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 tentang Pajak Penghasilan. Perlakuan akuntansi terkait
pajak penghasilan meliputi pengakuan dan penyajian:
1. Beban / Manfaat Pajak Penghasilan Kini atau Current Income Tax Expense / Benefit;
2. Beban / Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan atau Deferred Income Tax Expense / Benefit;
3. Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Asset (DTA); dan
4. Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability (DTL).
Bab ini juga akan menyinggung pencatatan akuntansi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Daerah, meskipun tidak menjadi fokus bahasan utama. Selanjutnya di bagian akhir juga akan disinggung
mengenai pencatatan konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajak entitas atau status pajak para
pemegang sahamnya sebagaimana diatur dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 20 tentang
Pajak Penghasilan – Perubahan Dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya.
9.1 DEFINISI TERMINOLOGI DALAM AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Agar dapat memahami akuntansi pajak penghasilan, terlebih dahulu harus dipahami pengertian dari
terminologi yang digunakan, baik terminologi yang berkaitan dengan perhitungan dalam akuntansi
komersial maupun perhitungan secara fiskal. Berikut adalah definisi terminologi yang digunakan
dalam akuntansi pajak penghasilan:
• Aset pajak tangguhan: jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan
sebagai akibat adanya (i) perbedaan temporer dapat dikurangkan; (ii) akumulasi rugi pajak belum
dikompensasi; dan (iii) akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan pajak
mengizinkan.
• Beban pajak (penghasilan pajak): jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang
diperhitungkan dalam menentukan laba rugi pada suatu periode.
• Laba akuntansi: laba atau rugi selama suatu periode sebelum dikurangi beban pajak.
• Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal): laba (rugi) selama satu periode yang
dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan untuk menghitung
pajak penghasilan yang terutang.
• Liabilitas pajak tangguhan: jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai
akibatnya adanya perbedaan temporer kena pajak.
• Pajak kini: jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba kena pajak (rugi pajak)
untuk suatu periode.
• Perbedaan temporer dapat dikurangkan: perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang
dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika
jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
• Perbedaan temporer kena pajak: perbedaan temporer menimbulkan jumlah kena pajak dalam
penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau
liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
254 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 254 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 254