Page 265 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 265
Pengakuan pajak penghasilan tangguhan juga akan memunculkan pos Aset Pajak Tangguhan
atau Deferred Tax Asset (DTA) dan/atau Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax
Liability (DTL) yang akan disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan. Aset Pajak Tangguhan
dan Liabilitas Pajak Tangguhan boleh disajikan secara saling hapus (off-set) dalam laporan
keuangan tersendiri, namun penyajian Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan
secara saling hapus tersebut tidak diperkenankan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Pajak penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain (witholding taxes) yang dapat
dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan di akhir tahun dan angsuran
Pajak Penghasilan (PPh) 25 yang dibayar oleh perusahaan juga akan disajikan sebagai aset
dalam Laporan Posisi Keuangan pada pos Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka (prepaid tax).
Bila perusahaan mengalami lebih bayar pembayaran pajak dan berhak memperoleh restitusi,
pos Piutang Restitusi pajak juga akan disajikan sebagai aset dalam Laporan Posisi Keuangan.
Sementara bila perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan atau mengalami
kurang bayar pajak yang belum dilunasi akan dilaporkan sebagai liabilitas dalam Laporan
Posisi Keuangan pada pos Utang Pajak Penghasilan (PPh 29). Adapun nilai kas yang telah
dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak akan disajikan pada bagian arus kas keluar
untuk aktivitas operasi dalam Laporan Arus Kas.
Banyaknya pos terkait pajak penghasilan dalam laporan keuangan tidak lepas dari status
perusahaan sebagai Wajib Pajak (WP) Badan. Sebagai WP Badan, perusahaan memiliki
kewajiban memotong pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (misalnya PPh 21, PPh
23, PPh 26). Pajak-pajak yang dipotong oleh perusahaan dengan cara seperti ini tidak dicatat
sebagai beban pajak penghasilan pada pos tersendiri, melainkan disajikan sebagai utang pajak
dalam Laporan Posisi Keuangan sampai dengan saat perusahaan melakukan pembayaran
ke kas negara. Di sisi lain sebagai WP Badan, perusahaan juga dapat memiliki kredit pajak
dari pajak penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain (misalnya PPh 22 dan PPh 23)
disamping perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar langsung PPh Badan-nya
sendiri (misalnya PPh 25 dan PPh 29). Kredit pajak dan pajak penghasilan yang telah dibayar
sendiri oleh perusahaan tersebut disajikan sebagai prepaid tax (aset) dalam Laporan Posisi
Keuangan.
9.2.2 Pajak Lainnya
Selain pajak penghasilan, perusahaan sebenarnya juga memiliki transaksi terkait Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah. Pemenuhan kewajiban perusahaan untuk
melunasi Pajak Daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan dilaporkan langsung
sebagai beban (di luar pos Beban Pajak Penghasilan) dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain.
Sedangkan terkait PPN, perusahaan akan mencatat PPN Masukan yang dapat dikreditkan dari
perolehan barang / jasa kena pajak seolah sebagai prepaid tax terlebih dahulu. Di sisi lain,
perusahaan akan mencatat PPN Keluaran dari penyerahan barang / jasa kena pajak seolah
sebagai utang pajak terlebih dahulu. Pada akhir masa pajak, perusahaan akan menutup PPN
Keluaran pada PPN Masukan dimaksud dan mencatat selisihnya sebagai Utang PPN (bila
kurang bayar) atau Piutang PPN (bila lebih bayar).
256 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 256
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 256 05/07/21 11.42