Page 265 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 265

Pengakuan pajak penghasilan tangguhan juga akan memunculkan pos Aset Pajak Tangguhan
                             atau  Deferred Tax Asset (DTA) dan/atau Liabilitas Pajak  Tangguhan atau  Deferred Tax

                             Liability  (DTL)  yang  akan  disajikan  dalam  Laporan  Posisi  Keuangan.  Aset  Pajak Tangguhan
                             dan  Liabilitas  Pajak Tangguhan  boleh  disajikan  secara  saling  hapus  (off-set)  dalam  laporan
                             keuangan tersendiri, namun penyajian Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan
                             secara saling hapus tersebut tidak diperkenankan dalam laporan keuangan konsolidasian.

                             Pajak penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain (witholding taxes) yang dapat
                             dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan di akhir tahun dan angsuran
                             Pajak Penghasilan (PPh) 25 yang dibayar oleh perusahaan juga akan disajikan sebagai aset
                             dalam Laporan Posisi Keuangan pada pos Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka (prepaid tax).
                             Bila perusahaan mengalami lebih bayar pembayaran pajak dan berhak memperoleh restitusi,
                             pos Piutang Restitusi pajak juga akan disajikan sebagai aset dalam Laporan Posisi Keuangan.
                             Sementara bila perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan atau mengalami
                             kurang bayar pajak yang belum dilunasi akan dilaporkan sebagai liabilitas dalam Laporan
                             Posisi Keuangan pada pos Utang Pajak Penghasilan (PPh 29). Adapun nilai kas yang telah
                             dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak akan disajikan pada bagian arus kas keluar
                             untuk aktivitas operasi dalam Laporan Arus Kas.

                             Banyaknya pos terkait pajak penghasilan dalam laporan keuangan tidak lepas dari status
                             perusahaan  sebagai  Wajib  Pajak  (WP)  Badan.  Sebagai  WP  Badan,  perusahaan  memiliki
                             kewajiban memotong pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (misalnya PPh 21, PPh
                             23, PPh 26). Pajak-pajak yang dipotong oleh perusahaan dengan cara seperti ini tidak dicatat
                             sebagai beban pajak penghasilan pada pos tersendiri, melainkan disajikan sebagai utang pajak
                             dalam Laporan Posisi Keuangan sampai dengan saat perusahaan melakukan pembayaran
                             ke kas negara. Di sisi lain sebagai WP Badan, perusahaan juga dapat memiliki kredit pajak
                             dari  pajak  penghasilan  yang dipotong/dipungut  pihak  lain  (misalnya  PPh  22 dan PPh 23)
                             disamping perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar langsung PPh Badan-nya
                             sendiri (misalnya PPh 25 dan PPh 29). Kredit pajak dan pajak penghasilan yang telah dibayar
                             sendiri oleh perusahaan tersebut disajikan sebagai  prepaid tax (aset) dalam Laporan Posisi
                             Keuangan.

                      9.2.2  Pajak Lainnya
                             Selain pajak penghasilan, perusahaan sebenarnya juga memiliki transaksi terkait Pajak

                             Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah. Pemenuhan kewajiban perusahaan untuk
                             melunasi Pajak Daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  akan dilaporkan langsung
                             sebagai beban (di luar pos Beban Pajak Penghasilan) dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
                             Komprehensif Lain.

                             Sedangkan terkait PPN, perusahaan akan mencatat PPN Masukan yang dapat dikreditkan dari
                             perolehan barang / jasa kena pajak seolah sebagai prepaid tax terlebih dahulu. Di sisi lain,
                             perusahaan akan mencatat PPN Keluaran dari penyerahan barang / jasa kena pajak seolah
                             sebagai utang pajak terlebih dahulu. Pada akhir masa pajak, perusahaan akan menutup PPN
                             Keluaran pada PPN Masukan dimaksud dan mencatat selisihnya sebagai Utang PPN (bila
                             kurang bayar) atau Piutang PPN (bila lebih bayar).









        256      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   256
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   256                                                              05/07/21   11.42
   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270