Page 289 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 289
PENDAHULUAN
Bab 10 berisi tentang perlakuan akuntansi terkait dengan kombinasi bisnis yang terjadi antar entitas
sepengendali dan tidak sepengendali. Standar akuntansi yang terkait dengan saat terjadinya kombinasi
bisnis dan setelahnya adalah PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri, PSAK 15 tentang Investasi pada
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, PSAK 22 tentang Kombinasi Bisnis, PSAK 38: tentang Kombinasi Bisnis
Entitas Sepengendali, PSAK 55 tentang Intrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 65 tentang
Laporan Keuangan Konsolidasian dan PSAK 67 tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.
10.1 PENGERTIAN KOMBINASI BISNIS
Kombinasi bisnis berdasarkan PSAK 22 merupakan suatu transaksi yang mana suatu entitias,
sebagai pengakuisisi, memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis, yang disebut sebagai
pihak diakuisisi. PSAK 22 menyatakan yang dimaksud bisnis adalah suatu rangkaian terintegrasi atas
aktivitasdan aset yang dikelola dan diarahkan dengan tujuan memberikan hasil dalam bentuk dividen
atau manfaat ekonomik lainnya secara langsung kepada pemilik, anggota, atau pelaku lainnya.
Berdasarkan PSAK 65 PP02, entitas dikatakan memeroleh pengendalian jika memiliki kekuasaan
entitas lain, hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas lain, dan kemampuan
menggunakan kekuasaanya untuk memengaruhi jumlah imbal hasil yang diberikan entitas lain ke
investornya.
Bentuk kombinasi bisnis dapat dibagi dua, yaitu:
1. Merger. Bentuk kombinasi bisnis yang mana (1) aset bersih dari satu atau lebih bisnis (entitas),
sebagai yang diakuisisi, digabungkan ke pihak akuisisi secara hukum atau (2) aset bersih dari
seluruh entitas yang bergabung mengalihkan aset netonya ke entitas yag baru terbentuk secara
hukum. Setelah merger, entitas yang diakuisisi di poin (1) dan entitas yang bergabung di poin
(2) secara hukum bubar.
2. Akuisisi. Bentuk kombinasi bisnis yang mana satu entitas (pengakuisisi) memeroleh kepentingan
ekuitas entitas lain (yang diakuisisi). Setelah kombinasi bisnis, entitas pengakuisisi maupun
diakuisisi masih beroperasi secara hukum. Entitas pengakuisisi yang memeroleh kepentingan
pengendali (controlling interest) disebut dengan induk perusahaan, sementara entitas yang
diakuisisi disebut anak perusahaan. Jika induk perusahaan memperoleh kepentingan ekuitas di
anak perusahaan tidak penuh (tidak 100%), maka kepentingan ekuitas di anak perusahaan yang
tidak dimiliki oleh induk disebut kepentingan nonpengendali.
Tabel 10.1 Contoh perbedaan antara masing-masing jenis kombinasi bisnis.
Jenis Kombinasi Bisnis Sebelum Kombinasi Bisnis Setelah Kombinasi Bisnis
Merger (1) PT A + PT B PT A
Merger (2) PT A + PT B PT C (entitas baru)
Akuisisi PT A + PT B PT A (induk) + PT B (anak)
Perlakuan akuntansi saat terjadinya kombinasi bisnis berdasarkan entitas yang bertransaksi terbagi
menjadi dua, yaitu kombinasi bisnis antara entitas tidak sepengendali dan entitas sepengendali.
280 BAB 10 KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 280 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 280