Page 288 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 288
PELAPORAN KORPORAT
7. Kenaikan nilai aset tetap karena revaluasi dikenakan pajak final. Hal ini akan menyebabkan:
A. Munculnya aset pajak tangguhan
B. Munculnya liabilitas pajak tangguhan
C. Tidak menyebabkan munculnya pajak tangguhan
D. Pajak tangguhan muncul jika aset akan dijual
8. Pengakuan awal aset dan liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis:
A. Hanya akan memengaruhi laporan laba rugi konsolidasi
B. Hanya akan memengaruhi laporan posisi keuangan konsolidasi
C. Hanya memengaruhi laporan perubahan ekuitas konsolidasi
D. Memengaruhi seluruh laporan keuangan konsolidasi
IAI WEB VERSION
9. Berikut ini permasalahan yang dibahas dalam ISAK 225:
A. Bagaimana cara menghitung aset dan liabilitas pajak tangguhan perusahaan go public
B. Bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan dalam status pajak
entitas atau status pajak para pemegang sahamnya
C. Bagaimana menghitung aset dan liabilitas pajak kini dan pajak tangguhan atas
perubahan peraturan perpajakan
D. Bagaimana entitas mencatat konsekuensi pajak atas perubahan bisnis utama
perusahaan
10. Diantara berikut ini:
I. Pendaftaran instrumen ekuitas di bursa
II. Pemecahan jumlah saham (stock split)
III. Pembagian dividen saham (stock dividend)
Contoh perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya yang
dinyatakan dalam ISAK 225 adalah:
A. I
B. II
C. III
D. I, II, dan III
Esai
1. Sebuah aset tetap memiliki biaya perolehan Rp100. Akumulasi penyusutan untuk tujuan
pajak Rp20 sementara akumulasi penyusutan komersial Rp30. Aset tetap tersebut dinilai
kembali (revaluasi) menjadi Rp150 tanpa melakukan penyesuaian untuk tujuan pajak.
Tarif pajak umum 30%, namun jika aset dijual melebihi biaya perolehan maka selisih
harga jual dengan biaya perolehan tidak dikenakan pajak.
Diminta:
Hitunglah aset atau liabilitas pajak tangguhan dari transaksi tersebut bila aset tetap akan
terus digunakan dan bila aset tetap akan dijual pada nilai wajar setelah revaluasi.
280 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 281

