Page 364 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 364
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
Sesungguhnya setiap transaksi dan interaksi yang dilakukan oleh entitas dengan masyarakat
(people) dan lingkungan (planet) pasti akan menimbulkan hubungan sebab akibat satu sama
lain. Hubungan sebab akibat tersebut membutuhkan kegiatan pertanggungjawaban sosial
lingkungan untuk menjaga keberlangsungan usaha entitas di masa-masa yang akan datang.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial entitas dituangkan dalam kegiatan Corporate
Social Responsibility (CSR).
14.1.2 Regulasi di Indonesia
Peraturan di Indonesia mengenai Sustainability Reporting (SR) salah satunya tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang
disahkan pada Juli 2007. Perundangan ini mengamanatkan seluruh Perseroan Terbatas (PT)
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan
tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta menyajikan informasi kinerja kegiatan tanggung
jawab sosial dan lingkungan tersebut dalam laporan tahunan.
Selanjutnya, pada April 2012 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan. Pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah ini senada dengan pengaturan dalam UU PT. Disebutkan bahwa
setiap Perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun demikian kewajiban
untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut hanya melekat pada
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan dengan
sumber daya alam. Peraturan Pemerintah ini juga kembali menegaskan bahwa pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan dan
dipertanggung jawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain UU PT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan beberapa peraturan
terkait kewajiban penyampaian informasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
atau keberlanjutan. Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten
atau Perusahaan Publik, BAB II, Pasal 4, menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan
lingkungan merupakan salah satu informasi yang wajib diungkapkan dalam laporan tahunan.
Pengaturan lebih lanjut tentang pengungkapan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan
kemudian dituangkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 30/SEOJK.04/2016 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Bagian III, angka 1, huruf
a, kembali menegaskan bahwa infromasi tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan
komponen minimum dari laporan tahunan. Selanjutnya pada huruf h dijelaskan lebih jauh
kandungan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut. Pada pengaturan ini
juga disebukan bahwa penyajian informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan juga dapat
disajikan pada laporan tersendiri, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk mengungkapkannya
dalam laporan tahunan.
Pada tahun 2017, OJK kembali menerbitkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Terkait
dengan pelaporan kebrelanjutan, peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
Emiten,dan Perusahaan Publik, menyusun Laporan Keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan
dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan tahunan. Laporan Keberlanjutan tersebut wajib disampaikan kepada OJK dan
BAB 14 PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI 355
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 355 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 355