Page 364 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 364

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                Sesungguhnya setiap transaksi dan interaksi yang dilakukan oleh entitas dengan masyarakat
                                (people) dan lingkungan (planet) pasti akan menimbulkan hubungan sebab akibat satu sama
                                lain. Hubungan sebab akibat tersebut membutuhkan kegiatan pertanggungjawaban sosial
                                lingkungan untuk menjaga keberlangsungan usaha entitas di masa-masa yang akan datang.
                                Salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial entitas dituangkan dalam kegiatan Corporate
                                Social Responsibility (CSR).

                         14.1.2  Regulasi di Indonesia

                                Peraturan di Indonesia mengenai  Sustainability Reporting  (SR) salah satunya tertuang
                                dalam Undang-Undang Nomor 40  Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas (UU PT) yang
                                disahkan pada Juli 2007. Perundangan ini mengamanatkan seluruh Perseroan Terbatas (PT)
                                yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan
                                tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta menyajikan informasi kinerja kegiatan tanggung
                                jawab sosial dan lingkungan tersebut dalam laporan tahunan.


                                Selanjutnya, pada April 2012 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47
                                Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan. Pengaturan
                                dalam Peraturan Pemerintah ini senada dengan pengaturan dalam UU PT. Disebutkan bahwa
                                setiap Perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun demikian kewajiban
                                untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut hanya melekat pada
                                Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan dengan
                                sumber daya alam. Peraturan Pemerintah ini juga kembali menegaskan bahwa pelaksanaan
                                tanggung jawab sosial dan lingkungan diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan dan
                                dipertanggung jawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


                                Selain UU PT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan beberapa peraturan
                                terkait kewajiban penyampaian informasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
                                atau keberlanjutan. Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten
                                atau  Perusahaan Publik,  BAB  II, Pasal  4,  menyebutkan  bahwa  tanggung  jawab  sosial  dan
                                lingkungan merupakan salah satu informasi yang wajib diungkapkan dalam laporan tahunan.


                                Pengaturan lebih lanjut tentang pengungkapan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan
                                kemudian dituangkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 30/SEOJK.04/2016 tentang
                                Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Bagian III, angka 1, huruf
                                a, kembali menegaskan bahwa infromasi tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan
                                komponen minimum dari laporan tahunan. Selanjutnya pada huruf h dijelaskan lebih jauh
                                kandungan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut. Pada pengaturan ini
                                juga disebukan bahwa penyajian informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan juga dapat
                                disajikan pada laporan tersendiri, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk mengungkapkannya
                                dalam laporan tahunan.


                                Pada tahun 2017, OJK kembali menerbitkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
                                Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Terkait
                                dengan pelaporan kebrelanjutan, peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
                                Emiten,dan Perusahaan Publik, menyusun Laporan Keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan
                                dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan
                                dari laporan tahunan. Laporan Keberlanjutan tersebut wajib disampaikan kepada OJK dan






                                                       BAB 14 PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI      355



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   355                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   355
   359   360   361   362   363   364   365   366   367   368   369