Page 367 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 367
3. Define
Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan entitas dengan para key stakeholder, entitas
kemudian membuat assessment internal. Diskusi internal dengan manajemen akan
mengidentifikasikan hal-hal penting yang perlu dilaporkan baik untuk kebutuhan
internal dan eksternal. Perlu dipertimbangkan ruang lingkup dan besarnya pengaruh
entitas terhadap lingkungan, kapasitas, dan komitmen entitas. Hal ini akan membantu
kandungan informasi dan cara aktivitas entitas dilaporkan dalam SR.
4. Monitor
Pada tahapan ini entitas memonitor proses dan data untuk memastikan kualitas informasi
yang akan dilaporkan. Tetapkan target-target capaian yang akan dilaporkan dan
menindaklanjuti (follow up) jika ada target yang belum tercapai.
5. Report
Pada tahap ini dilakukan penulisan informasi yang telah dikumpulkan dan kemudian
disusun sebagai laporan SR. Laporan ini juga harus dikomunikasikan kepada para
pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan senantiasa dimutakhirkan.
14.1.5 Standar Pembuatan Laporan Keberlanjutan
Standar pembuatan SR salah satunya dapat mengacu ke pedoman yang diterbitkan oleh
Global Reporting Initiative (GRI). Pada tahun 2018, pedoman baru telah diberlakukan, yaitu
GRI Sustainability Reporting Standards atau GRI Standards (GRIS). GRIS terbagi menjadi dua
kelompok standar, yaitu Standar Universal dan Standar Topik-Spesifik. Standar Universal terdiri
dari Foundation (GRI 101), General Disclosures (GRI 102), dan Managemet Approach (GRI 103).
Standar Topik-Spesifik terdiri dari Economic (GRI 200), Environmental (GRI 300), dan Social
(GRI 400). Dalam GRI 101 dijelaskan terdapat dua kelompok prinsip pelaporan, yaitu prinsip-
prinsip pelaporan untuk menentukan isi laporan (reporting principles for defining report
content) dan prinsip-prinsip pelaporan untuk menentukan kualitas pelaporan (reporting
principles for defining report quality). Prinsip-prinsip tersebut mendasari pelaporan menurut
GRIS.
Prinsip-prinsip pelaporan untuk menentukan isi laporan terdiri dari empat prinsip yaitu:
1. Stakeholder inclusiveness: entitas harus mengidentifikasi pemangku kepentingannya,
dan menjelaskan respon entitas terhadap ekspektasi rasional dan kepentingan dari para
pemangku kepentingannya.
2. Sustainable context: laporan harus menyajikan kinerja organisasi dalam konteks
keberlanjutan yang lebih luas.
3. Materiality: laporan harus mencakup aspek yang: (a) mencerminkan dampak ekonomi,
sosial, dan lingkungan yang signifikan dari entitas; atau (b) secara substansial
berpengaruhterhadap penilaian dan keputusan pemangku kepentingan.
4. Completeness: laporan harus mencakup aspek material dan ruang lingkupnya, sehingga
dapat mencerminkan dengan memadai dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang
signifikan, serta memungkinkan pemangku kepentingan menilai kinerja entitas pada
periode pelaporan.
Sementara itu, prinsip-prinsip pelaporan untuk menentukan kualitas pelaporan terdiri dari:
1. Accuracy: informasi yang dilaporkan harus cukup akurat dan detil yang memungkinkan
pemangku kepentingan menilai kinerja entitas.
2. Balance: Laporan harus mencerminkan aspek positif dan negatif dari kinerja
perusahaansehingga memungkinkan penilaian kinerja secara keseluruhan.
358 BAB 14 PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 358
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 358 05/07/21 11.42