Page 368 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 368

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                3.   Clarity: Entitas harus menyajikan informasi dalam format yang mudah untuk dipahami
                                    dan diakses oleh pemangku kepentingan yang menggunakna laporan.
                                4.   Comparability: Entitas harus memilih, mengkompilasikan, dan melaporkan informasi
                                    secara konsisten. Informasi yang dilaporkan harus disajikan sedemikian rupa sehingga
                                    pemangku kepentingan dapat menganalisis perubahan dalam kinerja entitas dari waktu
                                    ke waktu, dan harus mendukung analisis perbandingan relatif terhadap entitas lain.
                                5.   Reliability: Entitas harus mengumpulkan, mencatat, mengkompilasikan, menganalisis,
                                    dan mengungkapkan informasi dan proses yang dilakukan dalam mempersiapkan
                                    laporan sedemikian rupa sehingga dapat dievaluasi serta menunjukkan kualitas dan
                                    materialitas informasi.
                                6.   Timeliness: Entitas harus melaporkan dalam skedul reguler sehingga informasi tersedia
                                    tepat waktu bagi pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan.


                                GRI 101 juga menjelaskan cara menggunakan GRIS dan bentuk klaim atas penggunaan GRIS.
                                GRI 101 menyebutkan terdapat dua pilihan dalam penggunaan GRIS, yaitu opsi “core” dan
                                opsi “comprehensive”. Perbedaan kedua pilihan tersebut terletak pada penerapan GRI 102
                                dan GRI  Topik-Spefisik.  Terdapat  beberapa pengungkapan di GRI 102  yang hanya wajib
                                diungkapkan jika entitas memilih “comprehensive”. Sementara terkait GRI Topik-Spesifik, pada
                                “core” entitas cukup mengungkapkan minimum 1 (satu) pengungkapan topik-spesifik. Namun
                                jika entitas memilih “comprehensive” maka entitas harus menetapkan seluruh pengungkapan
                                topik-spesifik.


                                Selanjutnya  GRI  102  mengatur  tentang  pengungkapan  umum  yang  harus  disajikan  semua
                                entitas yang menerapkan GRIS dalam menyusunan SR. Pengungkapan umum ini mencakup:
                                1.   Profil organisasi
                                    Standar pengungkapan ini memberikan gambaran tentang karakteristik organisasi dalam
                                    rangka memberikan konteks untuk pelaporan selanjutnya yang lebih rinci terhadap
                                    bagian lain pedoman. Pengungkapan mencakup hal-hal seperti berikut:
                                    a.   Nama organisasi
                                    b.  Aktivitas, merk, produk, dan jasa
                                    c.   Lokasi kantor pusat
                                    d.  Lokasi operasi
                                    e.   Status badan hukum dan kepemilikan
                                    f.   Pasar yang dilayani
                                    g.   Skala organisasi
                                    h.  Informasi tentang pegawai dan pekerja lainnya
                                    i.   Rantai pasokan
                                    j.   Perubahan organisasi yang signifikan dan rantai pasokannya
                                    k.   Prinsip atau pendekatan kehati-hatian
                                    l.   Inisiatif eksternal
                                    m.  Keanggotaan asosiasi

                                2.  Strategi
                                    Standar pengungkapan ini menyajikan pernyataan dari pembuat keputusan paling senior
                                    dari organisasi (seperti Direktur Utama, Komisaris Utama, atau posisi senior yang setara)
                                    tentang relevansi keberlanjutan terhadap organisasi dan strategi organisasi untuk menuju
                                    keberlanjutan. Pernyataan tersebut harus menyajikan visi secara keseluruhan, strategi






                                                       BAB 14 PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI      359



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   359                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   359
   363   364   365   366   367   368   369   370   371   372   373