Page 42 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 42

PELAPORAN KORPORAT




                 •   Menjelaskan dengan gamblang mengenai sifat sebenarnya dari transaksi bisnis, aset, atau
                     liabilitas;

                 •   Mengklasifikasikan dan mencatat informasi secara tepat waktu dan dengan cara yang
                     tepat; dan
                 •   Menyajikan fakta secara akurat dan lengkap dalam semua hal yang material.
                 Akuntan dapat menghadapi ancaman yang memengaruhi kepatuhannya pada prinsip dasar
                 etika, seperti:
                 •   Ancaman kepentingan pribadi. Misalnya, bonus kinerja akuntan yang dikaitkan dengan
                     kinerja keuangan perusahaan dapat menjadi ancaman kepentingan pribadi karena keadaan
                     tersebut  dapat  memengaruhi  akuntan  untuk  melaporkan  kinerja  keuangan  yang  tinggi
                       IAI WEB VERSION
                     agar kepentingan pribadinya untuk memperoleh bonus terpenuhi, walaupun kinerja
                     keuangan yang dilaporkan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
                 •   Ancaman telaah pribadi. Misalnya, penggabungan fungsi penyusunan pengendalian internal
                     untuk pelaporan keuangan dengan audit internal dapat menjadi ancaman telaah pribadi
                     karena pada saat auditor internal melakukan audit atas kecukupan pengendalian internal
                     untuk pelaporan keuangan, auditor internal melakukan penelaahan atas pekerjaan yang
                     dilakukan oleh rekannya di unit yang sama.
                 •   Ancaman adovaksi. Misalnya, ketika laporan korporat menjadi komponen penting dari
                     rencana aksi korporasi maka keadaan tersebut dapat menjadi ancaman advokasi karena
                     akuntan mungkin berupaya menyajikan informasi positif dan menyembunyikan informasi
                     negatif dalam laporan korporat tersebut.
                 •   Ancaman kedekatan. Misalnya, hubungan keluarga/kekerabatan antara akuntan yang
                     mereviu dan menyusun laporan dapat menjadi ancaman karena akuntan yang mereviu
                     dapat terlalu mudah menerima hasil pekerjaan penyusun laporan.
                 •   Ancaman intimidasi. Misalnya, jika kepala divisi pelaporan keuangan perusahaan
                     mendapat ancaman pemecatan dari direktur keuangan jika menampilkan informasi yang
                     sesungguhnya.

                 2.1.4  Mengatasi Permasalahan Etika dalam Pelaporan Korporat

                 Akuntan  perlu merancang  dan mengevaluasi perlindungan untuk mengatasi ancaman jika
                 terdapat permasalahan etika dalam pelaporan korporat. Langkah yang perlu dilakukan oleh
                 akuntan adalah:
                 •   Akuntan  harus  menolak  untuk,  atau  tetap  dikaitkan  dengan,  informasi  yang  dianggap
                     menyesatkan jika tidak mungkin mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat
                     diterima.

                 •   Akuntan segera mengambil langkah-langkah supaya tidak dikaitkan dengan informasi yang
                     menyesatkaan  sesaat  menyadari  bahwa  ia  terkait  dengan  infromasi  yang  menyesatkan
                     tersebut.
                             3
                 •   Akuntan perlu mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dan mengundurkan
                     diri dalam menentukan ada tidaknya persyaratan untuk melaporan keadaan informasi
                     menyesatkan kepada pihak di luar organisasi.


                 3
                   Contoh langkah yang dapat dilakukan Akuntan Profesional di Bisnis agar tidak dikaitkan dengan informasi yang menyesaatkan adalah
                   membuat pernyataan secara tertulis yang menjelaskan bahwa Akuntan Profesional tidak terkait dan tidak bertanggung jawab atas
                   informasi menyesatkan tersebut dan menyampaikannya kepada pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab atas tata kelola.




                 34                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         35
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47