Page 56 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 56

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                Pandangan teoritis tersebut telah dibuktikan oleh berbagai penelitian empiris. Sebagai contoh,
                                Khlif, Samaha, dan Azzam (2015), menemukan bukti empiris bahwa tingkat pengungkapan
                                sukarela memiliki hubungan negatif dengan biaya modal ekuitas. Studi lain oleh Franco, Urcan,
                                dan  Vasvari (2016) menunjukkan bukti empiris hubungan negatif kualitas pengungkapan
                                segmen dengan yield obligasi.

                                Uraian teoritis dan hasil studi empiris di atas menjelaskan mengapa prinsip pengungkapan
                                dan transparansi menjadi salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang sangat penting dan
                                terkait  erat dengan  pelaporan korporat. Uraian pada sub-bab 2B  telah menjelaskan prinsip
                                pengungkapan dan transparansi menurut OECD yang mencakup aspek jenis informasi yang
                                diungkapkan, kualitas informasi, dan sarana penyampaian informasi.

                                Pada  aspek  jenis  informasi,  prinsip  OECD  menyebutkan  informasi  minimum  yang  perlu
                                diungkapkan. Informasi yang diungkapkan tidak hanya sebatas pada informasi yang bersifat
                                wajib dan keuangan. Pengungkapan informasi yang bersifat sukarela dan non-keuangan,
                                seperti informasi tata kelola, juga termasuk penerapan prinsip pengungkapan dan transparansi.
                                Pada aspek kualitas informasi, prinsip OECD menekankan pada akurasi, ketepatan waktu, dan
                                ke andalan. Untuk mencapai kualitas informasi tersebut diperlukan standar/acuan pelaporan
                                yang tinggi. Keandalan informasi diyakinkan dengan kehadiran auditor yang kompeten
                                dan  independen,  serta standar  audit  yang  berkualitas.  Sementara  itu,  pada  aspek  sarana
                                penyampaian informasi, prinsip GCG OECD menekankan pada kemudahan akses, kecepatan,
                                kesetaraan, dengan biaya yang efisien.
                                Prinsip transparansi pada Pedoman Umum GCG Indonesia kurang lebih mengandung makna
                                yang sama dengan prinsip pengungkapan dan transparansi GCG OECD di atas. Pedoman
                                Umum GCG Indonesia menjelaskan pedoman pokok pelaksanaan azas transparansi sebagai
                                berikut:
                                1.   Penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat
                                    diperbandingkan, serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan
                                    haknya.
                                2.   Informasi yang harus diungkapkan, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran
                                    usaha  dan  strategi  perusahaan,  kondisi keuangan,  susunan dan  komposisi  pengurus,
                                    pemegang saham pe ngendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota
                                    Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan
                                    lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem
                                    dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat
                                    mempengaruhi kondisi perusahaan.
                                3.   Prinsip keterbukaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
                                    per usahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak
                                    pribadi.
                                4.   Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada
                                    pemangku kepentingan.

                                Hal serupa juga terkandung dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Prinsip dasar
                                kedelapan, terkait keterbukaan informasi, adalah meningkatkan pelaksanaan keterbukaan
                                informasi. Keterbukaan informasi harus dilakukan secara akurat dan tepat waktu mengenai
                                semua informasi penting perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan










                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      47



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   47                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   47
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61