Page 56 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 56
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
Pandangan teoritis tersebut telah dibuktikan oleh berbagai penelitian empiris. Sebagai contoh,
Khlif, Samaha, dan Azzam (2015), menemukan bukti empiris bahwa tingkat pengungkapan
sukarela memiliki hubungan negatif dengan biaya modal ekuitas. Studi lain oleh Franco, Urcan,
dan Vasvari (2016) menunjukkan bukti empiris hubungan negatif kualitas pengungkapan
segmen dengan yield obligasi.
Uraian teoritis dan hasil studi empiris di atas menjelaskan mengapa prinsip pengungkapan
dan transparansi menjadi salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang sangat penting dan
terkait erat dengan pelaporan korporat. Uraian pada sub-bab 2B telah menjelaskan prinsip
pengungkapan dan transparansi menurut OECD yang mencakup aspek jenis informasi yang
diungkapkan, kualitas informasi, dan sarana penyampaian informasi.
Pada aspek jenis informasi, prinsip OECD menyebutkan informasi minimum yang perlu
diungkapkan. Informasi yang diungkapkan tidak hanya sebatas pada informasi yang bersifat
wajib dan keuangan. Pengungkapan informasi yang bersifat sukarela dan non-keuangan,
seperti informasi tata kelola, juga termasuk penerapan prinsip pengungkapan dan transparansi.
Pada aspek kualitas informasi, prinsip OECD menekankan pada akurasi, ketepatan waktu, dan
ke andalan. Untuk mencapai kualitas informasi tersebut diperlukan standar/acuan pelaporan
yang tinggi. Keandalan informasi diyakinkan dengan kehadiran auditor yang kompeten
dan independen, serta standar audit yang berkualitas. Sementara itu, pada aspek sarana
penyampaian informasi, prinsip GCG OECD menekankan pada kemudahan akses, kecepatan,
kesetaraan, dengan biaya yang efisien.
Prinsip transparansi pada Pedoman Umum GCG Indonesia kurang lebih mengandung makna
yang sama dengan prinsip pengungkapan dan transparansi GCG OECD di atas. Pedoman
Umum GCG Indonesia menjelaskan pedoman pokok pelaksanaan azas transparansi sebagai
berikut:
1. Penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat
diperbandingkan, serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan
haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran
usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan komposisi pengurus,
pemegang saham pe ngendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan
lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem
dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat
mempengaruhi kondisi perusahaan.
3. Prinsip keterbukaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
per usahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak
pribadi.
4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.
Hal serupa juga terkandung dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Prinsip dasar
kedelapan, terkait keterbukaan informasi, adalah meningkatkan pelaksanaan keterbukaan
informasi. Keterbukaan informasi harus dilakukan secara akurat dan tepat waktu mengenai
semua informasi penting perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 47
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 47 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 47