Page 56 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 56

PELAPORAN KORPORAT




                 5.  Dewan  mampu  melakukan  penilaian  independen  yang  obyektif.  Untuk  itu  dewan
                     mempertimbangkan independensi dewan dan kebutuhan organ pendukung. Dewan juga
                     wajib memiliki komitmen yang tinggi. Dewan juga perlu melakukan penilaian kinerja
                     dewan secara reguler.


                 Pedoman pokok pelaksanaan organ dewan komisaris dan direksi menguraikan tanggung jawab
                 organ ini dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang, serta peran
                 mereka dalam menyepakati hal-hal terkait aspek strategis, kepatuhan (compliance), penilaian
                 kinerja, dan struktur organsiasi. Sementara itu, pedoman pokok pelaksanaan organ dewan
                 komisaris mengatur tentang komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota, kemampuan
                 dan integritas anggota, fungsi pengawasan, komite-komite penunjang, serta pertanggung jawaban
                       IAI WEB VERSION
                 dewan komisaris. Selengkapnya dapat dilihat di Pedoman Umum GCG Indonesia.


                 Untuk perusahaan terbuka, selain prinsip GCG OECD dan Pedoman Umum GCG Indonesia,
                 peran direksi dan dewan pengawas (dewan komisaris) dalam tata kelola korporat juga diatur
                 dalam Peratutran OJK (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                 Emiten atau Perusahaan Publik. Tugas dan tanggung jawab direksi diatur di BAB II, Bagian
                 Ketiga, pasal 12 dan pasal 13 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

                 1.  Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk
                     kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang ditetapkan
                     dalam anggaran dasar.

                 2.  Salah satu kewajiban dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut adalah direksi
                     wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
                 3.  Tugas dan tanggung jawab tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung
                     jawab, dan kehati-hatian.
                 4.  Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
                     tanggung jawab, dan direksi wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut.
                 5.  Setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan
                     yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam menjalankan
                     tugasnya, kecuali direksi dapat membuktikan bahwa:
                     a.  Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
                     b.  Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
                        hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
                     c.  Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
                        tindakan perusahaan yang mengakibatkan kerugian; dan
                     d.  Telah mengambil tindakann untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


                 Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, direksi memiliki kewenangan
                 menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan
                 maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar (pasal 14). Direksi juga memiliki
                 kewenangan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali direksi tersebut
                 berperkara dengan perusahaan dan mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan
                 (pasal 15). Sementara itu, untuk dewan komisaris, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya
                 diatur di BAB III, Bagian Kedua, pasal 28 s.d. pasal 30, yaitu sebagai berikut:






                 48                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        49
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61