Page 56 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 56
PELAPORAN KORPORAT
5. Dewan mampu melakukan penilaian independen yang obyektif. Untuk itu dewan
mempertimbangkan independensi dewan dan kebutuhan organ pendukung. Dewan juga
wajib memiliki komitmen yang tinggi. Dewan juga perlu melakukan penilaian kinerja
dewan secara reguler.
Pedoman pokok pelaksanaan organ dewan komisaris dan direksi menguraikan tanggung jawab
organ ini dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang, serta peran
mereka dalam menyepakati hal-hal terkait aspek strategis, kepatuhan (compliance), penilaian
kinerja, dan struktur organsiasi. Sementara itu, pedoman pokok pelaksanaan organ dewan
komisaris mengatur tentang komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota, kemampuan
dan integritas anggota, fungsi pengawasan, komite-komite penunjang, serta pertanggung jawaban
IAI WEB VERSION
dewan komisaris. Selengkapnya dapat dilihat di Pedoman Umum GCG Indonesia.
Untuk perusahaan terbuka, selain prinsip GCG OECD dan Pedoman Umum GCG Indonesia,
peran direksi dan dewan pengawas (dewan komisaris) dalam tata kelola korporat juga diatur
dalam Peratutran OJK (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik. Tugas dan tanggung jawab direksi diatur di BAB II, Bagian
Ketiga, pasal 12 dan pasal 13 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk
kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang ditetapkan
dalam anggaran dasar.
2. Salah satu kewajiban dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut adalah direksi
wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
3. Tugas dan tanggung jawab tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung
jawab, dan kehati-hatian.
4. Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab, dan direksi wajib mengevaluasi kinerja komite tersebut.
5. Setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam menjalankan
tugasnya, kecuali direksi dapat membuktikan bahwa:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan perusahaan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakann untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, direksi memiliki kewenangan
menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar (pasal 14). Direksi juga memiliki
kewenangan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, kecuali direksi tersebut
berperkara dengan perusahaan dan mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan
(pasal 15). Sementara itu, untuk dewan komisaris, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya
diatur di BAB III, Bagian Kedua, pasal 28 s.d. pasal 30, yaitu sebagai berikut:
48 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 49

