Page 55 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 55

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                   2.  Keberadaan prosedur baku dalam melaksanakan seluruh proses terkait pelaporan korporat,
                       termasuk penilaian terhadap risiko yang mungkin dihadapi dan pengendalian internal
                       atas risiko tersebut;

                   3.  Kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pelaporan korporat;
                   4.  Dukungan sistem dan teknologi informasi dalam memproses data dan menghasilkan
                       laporan; serta
                   5.  Keberadaan struktur organisasi dan sistem pengawasan yang melibatkan business process
                       owner, audit internal, dan dewan komisaris melalui komite audit, dan asurans independen
                       oleh auditor eksternal.

                       IAI WEB VERSION
                   Konsep dasar tata kelola ini dapat diterapkan tidak hanya untuk pelaporan keuangan, melainkan
                   untuk seluruh jenis laporan korporat yang dihasilkan perusahaan, seperti laporan tata kelola,
                   laporan keberlanjutan, dan laporan tahunan.

                   2.2.3  Tanggung Jawab Dewan

                   Seperti telah dijelaskan di atas, dalam prinsip-prinsip dasar CG, dewan memegang peranan
                   penting dalam tata kelola korporat. Peran dewan merupakan salah satu prinsip GCG OECD.
                   Peran dewan juga disebutkan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.

                   Di negara-negara yang menganut sistem one-tier board, istilah “dewan” merujuk pada board of
                   director yang berperan sebagai oversight board (dewan pengawas). Sementara di negara-negara
                   yang menganut sistem two-tier board, seperti Indonesia, peran dewan pengawas dijalankan
                   oleh dewan komisaris dan organ pendukungnya.

                   Beberapa subprinsip dari prinsip keenam GCG OECD menyebutkan dengan jelas peran-peran
                   dewan dalam tata kelola korporat, yaitu sebagai berikut:
                   1.  Seluruh anggota dewan wajib menjalankan  duty of care dan  duty of loyalty dalam
                       menjalankan tugas fidusianya.  Duty of care mengandung makna tindakan/keputusan
                       dewan senantiasa didasarkan pada informasi yang memadai, berlandaskan itikad baik,
                       serta dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Dewan perlu memastikan
                       terdapat sistem dalam perusahaan yang dapat memberikan informasi yang memadai,
                       relevan, akurat, dan tepat waktu. Pertimbangan dan kehati-hatian memerlukan kompetensi
                       serta pengetahuan dan kepatuhan terhadap regulasi, standar, dan praktik-praktik terbaik.
                       Sementara itu,  duty of loyalty mengingatkan bahwa loyalitas dewan adalah kepada
                       perusahaan dan seluruh pemegang saham, bukan kepada kelompok pemegang saham
                       tertentu yang menjadi pengendali perusahaan.
                   2.  Dewan memperlakukan seluruh kelompok pemegang saham secara adil, terutama ketika
                       keputusan dewan mungkin memberikan dampak yang berbeda kepada kelompok pemegang
                       saham yang berbeda.
                   3.  Dewan menjadi teladan penerapan standar etika yang tinggi dan senantiasa menunjukkan
                       perhatiannya terhadap kepentingan pemangku kepentingan.
                   4.  Dewan menjalankan beberapa fungsi utama terkait aspek-aspek strategis perusahaan,
                       tata kelola, manajemen sumber daya manusia manajemen kunci/puncak, termasuk aspek
                       kinerja dan remunerasinya, organisasi dewan, konflik kepentingan, integritas pelaporan
                       keuangan, serta pengungkapan dan komunikasi perusahaan.





 46  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  47
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60