Page 55 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 55

pelaksanaan komite audit sebagai salah satu komite penunjang dewan komisaris. Disebutkan
                             bahwa komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan
                             keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
                             Senada dengan Pedoman Umum GCG Indonesia, menurut Pedoman Tata Kelola Perusahaan
                             Terbuka  (SEOJK  No.32/SEOJK.04/2015)  dewan  komisaris memiliki  peran  dalam  tata  kelola
                             pelaporan korporat. Integritas laporan keuangan serta pelaporan dan keterbukaan informasi
                             disebutkan termasuk area pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris.
                             POJK nomor 33/POJK.04/2014 memang tidak secara eksplisit mengatur peran dewan komisaris
                             dalam tata kelola pelaporan korporat, namun peran tersebut sebenarnya dilakukan oleh
                             dewan komisaris melalui organ pendukungnya yaitu komite audit. Dalam POJK Nomor 55/
                             POJK.04/2015 disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah
                             melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada
                             publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
                             terkait dengan laporan keuangan perusahaan.
                             Terdapat juga tugas dan tanggung jawab komite audit yang berhubungan dengan tata kelola
                             pelapor an korporat, khususnya pelaporan keuangan, yaitu seperti:
                             1.   memberikan  pendapat  independen  dalam  hal  terjadi  perbedaan  pendapat  antara
                                 manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
                             2.   memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai penunjukkan Akuntan
                                 yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalasan jasa;
                             3.   melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
                                 mengawasi tindak lanjut oleh direksi atas temuan auditor internal; dan
                             4.   menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
                                 perusahaan.

                             Selain itu, terdapat tugas dan tanggung jawab komite audit terkait manajemen risiko serta
                             benturan kepentingan yang mungkin berdampak terhadap pelaporan keuangan (atau
                             korporat).

                             Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran dewan dalam tata kelola pelaporan
                             korporat, khususnya laporan keuangan, secara struktur ditunjukkan oleh keberadaan dewan
                             komisaris, dibantu oleh komite audit, sebagai pengawas atas proses dan produk pelaporan.
                             Sementara itu, secara mekanisme, peran dewan dalam tata kelola pelaporan korporat
                             ditunjukan oleh tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dewan komisaris dan komite audit,
                             serta hubungan kedua organ tersebut dengan manajemen, auditor intrenal, dan auditor
                             eksternal.

                      2.2.4  Pengungkapan dan Transparansi

                             Secara  teoritis pengungkapan dan transparansi  bermanfaat  untuk menurunkan informasi
                             asimetris  antara  pengurus  perusahaan  dan  pemangku  kepentingan  lainnya.  Penurunan
                             informasi asimetris tersebut terjadi karena pengungkapan dan transparansi mendorong
                             informasi yang tadinya hanya dimiliki dan diketahui oleh pengurus (manajemen) perusahaan
                             menjadi diketahui oleh publik. Penurunan informasi asimetris ini sangat penting untuk
                             menekan risiko investasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar. Bagi
                             perusahaan penurunan risiko investasi, biaya transaksi, dan likuditas pasar dapat menurunkan
                             biaya modal atas pendanaan yang diperolehnya.








        46       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   46                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   46
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60