Page 55 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 55
pelaksanaan komite audit sebagai salah satu komite penunjang dewan komisaris. Disebutkan
bahwa komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan
keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Senada dengan Pedoman Umum GCG Indonesia, menurut Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka (SEOJK No.32/SEOJK.04/2015) dewan komisaris memiliki peran dalam tata kelola
pelaporan korporat. Integritas laporan keuangan serta pelaporan dan keterbukaan informasi
disebutkan termasuk area pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris.
POJK nomor 33/POJK.04/2014 memang tidak secara eksplisit mengatur peran dewan komisaris
dalam tata kelola pelaporan korporat, namun peran tersebut sebenarnya dilakukan oleh
dewan komisaris melalui organ pendukungnya yaitu komite audit. Dalam POJK Nomor 55/
POJK.04/2015 disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah
melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan laporan keuangan perusahaan.
Terdapat juga tugas dan tanggung jawab komite audit yang berhubungan dengan tata kelola
pelapor an korporat, khususnya pelaporan keuangan, yaitu seperti:
1. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
2. memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai penunjukkan Akuntan
yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalasan jasa;
3. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi tindak lanjut oleh direksi atas temuan auditor internal; dan
4. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
perusahaan.
Selain itu, terdapat tugas dan tanggung jawab komite audit terkait manajemen risiko serta
benturan kepentingan yang mungkin berdampak terhadap pelaporan keuangan (atau
korporat).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran dewan dalam tata kelola pelaporan
korporat, khususnya laporan keuangan, secara struktur ditunjukkan oleh keberadaan dewan
komisaris, dibantu oleh komite audit, sebagai pengawas atas proses dan produk pelaporan.
Sementara itu, secara mekanisme, peran dewan dalam tata kelola pelaporan korporat
ditunjukan oleh tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dewan komisaris dan komite audit,
serta hubungan kedua organ tersebut dengan manajemen, auditor intrenal, dan auditor
eksternal.
2.2.4 Pengungkapan dan Transparansi
Secara teoritis pengungkapan dan transparansi bermanfaat untuk menurunkan informasi
asimetris antara pengurus perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya. Penurunan
informasi asimetris tersebut terjadi karena pengungkapan dan transparansi mendorong
informasi yang tadinya hanya dimiliki dan diketahui oleh pengurus (manajemen) perusahaan
menjadi diketahui oleh publik. Penurunan informasi asimetris ini sangat penting untuk
menekan risiko investasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar. Bagi
perusahaan penurunan risiko investasi, biaya transaksi, dan likuditas pasar dapat menurunkan
biaya modal atas pendanaan yang diperolehnya.
46 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 46 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 46