Page 55 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 55
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
2. Keberadaan prosedur baku dalam melaksanakan seluruh proses terkait pelaporan korporat,
termasuk penilaian terhadap risiko yang mungkin dihadapi dan pengendalian internal
atas risiko tersebut;
3. Kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pelaporan korporat;
4. Dukungan sistem dan teknologi informasi dalam memproses data dan menghasilkan
laporan; serta
5. Keberadaan struktur organisasi dan sistem pengawasan yang melibatkan business process
owner, audit internal, dan dewan komisaris melalui komite audit, dan asurans independen
oleh auditor eksternal.
IAI WEB VERSION
Konsep dasar tata kelola ini dapat diterapkan tidak hanya untuk pelaporan keuangan, melainkan
untuk seluruh jenis laporan korporat yang dihasilkan perusahaan, seperti laporan tata kelola,
laporan keberlanjutan, dan laporan tahunan.
2.2.3 Tanggung Jawab Dewan
Seperti telah dijelaskan di atas, dalam prinsip-prinsip dasar CG, dewan memegang peranan
penting dalam tata kelola korporat. Peran dewan merupakan salah satu prinsip GCG OECD.
Peran dewan juga disebutkan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.
Di negara-negara yang menganut sistem one-tier board, istilah “dewan” merujuk pada board of
director yang berperan sebagai oversight board (dewan pengawas). Sementara di negara-negara
yang menganut sistem two-tier board, seperti Indonesia, peran dewan pengawas dijalankan
oleh dewan komisaris dan organ pendukungnya.
Beberapa subprinsip dari prinsip keenam GCG OECD menyebutkan dengan jelas peran-peran
dewan dalam tata kelola korporat, yaitu sebagai berikut:
1. Seluruh anggota dewan wajib menjalankan duty of care dan duty of loyalty dalam
menjalankan tugas fidusianya. Duty of care mengandung makna tindakan/keputusan
dewan senantiasa didasarkan pada informasi yang memadai, berlandaskan itikad baik,
serta dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Dewan perlu memastikan
terdapat sistem dalam perusahaan yang dapat memberikan informasi yang memadai,
relevan, akurat, dan tepat waktu. Pertimbangan dan kehati-hatian memerlukan kompetensi
serta pengetahuan dan kepatuhan terhadap regulasi, standar, dan praktik-praktik terbaik.
Sementara itu, duty of loyalty mengingatkan bahwa loyalitas dewan adalah kepada
perusahaan dan seluruh pemegang saham, bukan kepada kelompok pemegang saham
tertentu yang menjadi pengendali perusahaan.
2. Dewan memperlakukan seluruh kelompok pemegang saham secara adil, terutama ketika
keputusan dewan mungkin memberikan dampak yang berbeda kepada kelompok pemegang
saham yang berbeda.
3. Dewan menjadi teladan penerapan standar etika yang tinggi dan senantiasa menunjukkan
perhatiannya terhadap kepentingan pemangku kepentingan.
4. Dewan menjalankan beberapa fungsi utama terkait aspek-aspek strategis perusahaan,
tata kelola, manajemen sumber daya manusia manajemen kunci/puncak, termasuk aspek
kinerja dan remunerasinya, organisasi dewan, konflik kepentingan, integritas pelaporan
keuangan, serta pengungkapan dan komunikasi perusahaan.
46 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 47

