Page 73 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 73

4.    selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos
                          moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut diukur dijabarkan,
                          pada pengakuan awal selama periode, atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui
                          dalam laba rugi pada periode saat terjadinya.
                       Jika keuntungan atau kerugian pos non moneter diakui dalam penghasilan komprehensif lain, maka
                      setiap komponen kurs dari keuntungan atau kerugian tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif
                      lain. Sebaliknya, jika keuntungan atau kerugian pos non moneter diakui dalam laba rugi, maka setiap
                      komponen kurs dari keuntungan atau kerugian tersebut diakui dalam laba rugi.

                 3.6    PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI

                       Perusahaan seringkali bertransaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus. Untuk
                      menjamin bahwa transaksi telah dilakukan dengan menggunakan prinsip  arms length transaction,
                      maka standar akuntansi mengatur mengenai pengungkapan atas transaksi dengan pihak-pihak
                      berelasi. Hal tersebut diatur dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Berdasarkan PSAK 7,
                      pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
                      keuangannya (entitas pelapor), yaitu:
                      1.    Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
                          tersebut;
                          a.    memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
                          b.   memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
                          c.    merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.
                      2.    Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut.
                          a.    Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
                              induk, entitas anak, dan sesama entitas anak saling berelasi dengan entitas lainnya);
                          b.   Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
                              asosiasi  atau  ventura  bersama  yang  merupakan  anggota  suatu  kelompok  usaha,  dimana
                              entitas lain tersebut adalah anggotanya;
                          c.    Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
                          d.   Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
                              asosiasi dari entitas ketiga;
                          e.    Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah
                              satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
                              adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi
                              dengan entitas pelapor;
                          f.    Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
                              huruf (a);
                          g.    Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
                              me rupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas); atau
                          h.   Entitas, atau anggota dari kelompok di mana entitas merupakan bagian dari kelompok
                              tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor atau kepala
                              entitas induk dari entitas pelapor.
                       Jika  entitas  memiliki  transaksi dengan pihak-pihak  berelasi  dalam satu periode maka  entitas
                      mengungkapkan:
                      1.    sifat dari hubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
                      2.    informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami
                          potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan;







        64       BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   64                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   64
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78