Page 73 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 73
4. selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos
moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut diukur dijabarkan,
pada pengakuan awal selama periode, atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui
dalam laba rugi pada periode saat terjadinya.
Jika keuntungan atau kerugian pos non moneter diakui dalam penghasilan komprehensif lain, maka
setiap komponen kurs dari keuntungan atau kerugian tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif
lain. Sebaliknya, jika keuntungan atau kerugian pos non moneter diakui dalam laba rugi, maka setiap
komponen kurs dari keuntungan atau kerugian tersebut diakui dalam laba rugi.
3.6 PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI
Perusahaan seringkali bertransaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus. Untuk
menjamin bahwa transaksi telah dilakukan dengan menggunakan prinsip arms length transaction,
maka standar akuntansi mengatur mengenai pengungkapan atas transaksi dengan pihak-pihak
berelasi. Hal tersebut diatur dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Berdasarkan PSAK 7,
pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (entitas pelapor), yaitu:
1. Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut;
a. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
b. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
c. merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.
2. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut.
a. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
induk, entitas anak, dan sesama entitas anak saling berelasi dengan entitas lainnya);
b. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana
entitas lain tersebut adalah anggotanya;
c. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
d. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga;
e. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah
satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi
dengan entitas pelapor;
f. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
huruf (a);
g. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
me rupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas); atau
h. Entitas, atau anggota dari kelompok di mana entitas merupakan bagian dari kelompok
tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor atau kepala
entitas induk dari entitas pelapor.
Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi dalam satu periode maka entitas
mengungkapkan:
1. sifat dari hubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
2. informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami
potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan;
64 BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 64 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 64