Page 77 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 77
7. Perubahan besar tidak normal setelah periode pelaporan atas harga aset atau kurs valuta asing.
8. Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah
periode pelaporan dan memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan
tangguhan (lihat PSAK 46: Pajak Penghasilan).
9. Pemberian komitmen atau memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan, misalnya menerbitkan
jamin an yang signifikan.
10. Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa
yang terjadi setelah periode pelaporan.
3.9 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Timelines merupakan unsur yang penting dalam pelaporan keuangan. Untuk dapat menyajikan
informasi secara lebih tepat waktu, Perusahaan dapat menyajikan Laporan Keuangan Interim.
Laporan keuangan interim merupakan laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap
atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim. Periode interim adalah suatu periode
laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. Untuk perusahaan yang sahamnya
tercatat pada bursa wajib menyampaikan Laporan keuangan interim 3 bulanan atau yang disebut
laporan keuangan kuartalan.
Entitas diperbolehkan memilih menyusun laporan keuangan interim, informasi lebih sedikit
dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. PSAK 3 mengatur mengenai pelaporan keuangan
untuk Laporan Keuangan Interim. Berdasarkan PSAK 3, Laporan keuangan interim dapat disajikan
dalam bentuk Laporan Keuangan Lengkap atau Laporan Keuangan Ringkas.
Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:
1. laporan posisi keuangan ringkas;
2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah;
3. laporan perubahan ekuitas ringkas;
4. laporan arus kas ringkas; dan
5. catatan penjelasan tertentu.
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format
dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan
Keuangan.
Entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana
yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunan, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi
yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan tahunan terkini yang akan tercermin dalam laporan
keuangan tahunan berikutnya. Namun, frekuensi pelaporan entitas (tahunan, semesteran, atau
kuartalan) tidak mempengaruhi pengukuran hasil tahunannya. Untuk mencapai tujuan tersebut,
pengukuran untuk tujuan pelaporan interim dibuat atas dasar awal tahun buku sampai tanggal
pelaporan.
68 BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 68 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 68