Page 77 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 77

7.    Perubahan besar tidak normal setelah periode pelaporan atas harga aset atau kurs valuta asing.
                      8.    Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah
                          periode pelaporan dan memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan
                          tangguhan (lihat PSAK 46: Pajak Penghasilan).
                      9.    Pemberian komitmen atau memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan, misalnya menerbitkan
                          jamin an yang signifikan.
                      10.  Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa
                          yang terjadi setelah periode pelaporan.

                 3.9    PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN INTERIM
                       Timelines merupakan unsur yang penting dalam pelaporan keuangan. Untuk dapat menyajikan
                      informasi secara lebih tepat waktu, Perusahaan dapat menyajikan Laporan Keuangan Interim.
                      Laporan keuangan interim merupakan laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap
                      atau laporan keuangan ringkas  untuk suatu periode interim. Periode interim adalah suatu periode
                      laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. Untuk perusahaan yang sahamnya
                      tercatat pada bursa wajib menyampaikan Laporan keuangan interim 3 bulanan atau yang disebut
                      laporan keuangan kuartalan.
                       Entitas diperbolehkan memilih menyusun laporan keuangan interim, informasi  lebih sedikit
                      dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. PSAK 3 mengatur mengenai pelaporan keuangan
                      untuk Laporan Keuangan Interim. Berdasarkan PSAK 3, Laporan keuangan interim dapat disajikan
                      dalam bentuk Laporan Keuangan Lengkap atau Laporan Keuangan Ringkas.
                       Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:
                      1.    laporan posisi keuangan ringkas;
                      2.    laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah;
                      3.    laporan perubahan ekuitas ringkas;
                      4.    laporan arus kas ringkas; dan
                      5.    catatan penjelasan tertentu. 
                       Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format
                      dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1:  Penyajian Laporan
                      Keuangan. 
                       Entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana
                      yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunan, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi
                      yang dilakukan setelah tanggal laporan keuangan tahunan terkini yang akan tercermin dalam laporan
                      keuangan tahunan berikutnya. Namun, frekuensi pelaporan entitas (tahunan, semesteran, atau
                      kuartalan) tidak mempengaruhi pengukuran hasil tahunannya. Untuk mencapai tujuan tersebut,
                      pengukuran untuk tujuan pelaporan interim dibuat atas dasar awal tahun buku sampai tanggal
                      pelaporan.

























        68       BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   68                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   68
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82