Page 75 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 75
Berikut adalah ilustrasi penyajian Laba Per Saham Dasar dan Laba Per Saham Dilusian:
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(lanjutan)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember
Catatan 2018 2017
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 24.535.188 23.321.035
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 25.015.021 20.639.683
Kepentingan nonpengendali 2d 836.916 803.359
25.851.937 21.443.042
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 2d 23.771.531 22.491.109
Kepentingan nonpengendali 763.657 829.926
24.535.188 23.321.035
LABA PER SAHAM 2aj
Dasar (dalam Rupiah penuh) 536,04 442,28
Dilusian (dalam Rupiah penuh) 536,04 442,28
3.8 PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
PSAK 8 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas peristiwa setelah periode pelaporan. Peristiwa
setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal
laporan keuang an diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun tidak.
Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa
penyesuai setelah periode pelaporan); dan
2. Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non
penyesuai setelah periode pelaporan).
Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan
Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa
penyesuai setelah periode pelaporan. Berikut ini adalah contoh peristiwa penyesuai setelah periode
pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam
laporan keuangannya, atau pengakuan dampak peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
1. Penyelesaian kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa entitas
memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Entitas menyesuaikan provisi yang terkait
dengan kasus pengadilan tersebut sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset
Kontinjensi, atau mengakui provisi baru. Entitas tidak hanya mengungkapkan liabilitas kontinjensi
akibat dari keputusan pengadilan yang memberikan bukti tambahan untuk dipertimbangkan
sesuai dengan PSAK 57 paragraf 16.
66 BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 66 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 66