Page 75 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 75

Berikut adalah ilustrasi penyajian Laba Per Saham Dasar dan Laba Per Saham Dilusian:

                                       PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. DAN ENTITAS ANAK
                           LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                           (lanjutan)
                                      Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2018
                                        (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                           Tahun yang berakhir
                                                                                      pada tanggal 31 Desember
                                                                     Catatan           2018              2017
                  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan)
                  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
                  BERJALAN                                                        24.535.188        23.321.035

                  Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
                    Pemilik Entitas Induk                                         25.015.021        20.639.683
                    Kepentingan nonpengendali                          2d            836.916           803.359
                                                                                  25.851.937        21.443.042
                  Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang
                  diatribusikan kepada:
                    Pemilik Entitas Induk                              2d         23.771.531        22.491.109
                    Kepentingan nonpengendali                                        763.657           829.926
                                                                                  24.535.188        23.321.035
                  LABA PER SAHAM                                       2aj
                    Dasar (dalam Rupiah penuh)                                        536,04            442,28
                    Dilusian (dalam Rupiah penuh)                                     536,04            442,28


                 3.8    PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN

                       PSAK 8 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas peristiwa setelah periode pelaporan. Peristiwa
                      setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal
                      laporan keuang an diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun tidak.
                       Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
                      1.    Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa
                          penyesuai setelah periode pelaporan); dan
                      2.    Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non
                          penyesuai setelah periode pelaporan).
                       Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan
                       Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa
                      penyesuai setelah periode pelaporan. Berikut ini adalah contoh peristiwa penyesuai setelah periode
                      pelaporan yang mensyaratkan  entitas untuk melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam
                      laporan keuangannya, atau pengakuan dampak peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
                      1.    Penyelesaian kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa entitas
                          memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Entitas menyesuaikan provisi yang terkait
                          dengan kasus pengadilan tersebut sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset
                          Kontinjensi, atau mengakui provisi baru. Entitas tidak hanya mengungkapkan liabilitas kontinjensi
                          akibat dari keputusan pengadilan yang memberikan bukti tambahan untuk dipertimbangkan
                          sesuai dengan PSAK 57 paragraf 16.








        66       BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   66                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   66
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80