Page 197 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 197

BAB 10

                                   AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH


                        PENDAHULUAN
                        Zakat di dalam Islam bukan hanya sekedar aturan syariah yang bertujuan untuk

                        memenuhi kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya. Zakat memiliki peran yang

                        besar  dalam  membangun  hubungan  antar  manusia  untuk  menciptakan
                        keseimbangan distribusi sosial (Nurhayati, dkk, 2019). Karena itulah, zakat disebut

                        memiliki  dua  dimensi,  yaitu  spiritual  dan  sosial.  Dalam  konteks  pengelolaan

                        Negara,  zakat  diyakini  mampu  menjadi  instrumen  vital  dalam  membantu
                        pemerintah untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan.

                        Besarnya  peranan  zakat  menjadikannya  sebagai  suatu  objek  yang  selalu
                        mendapatkan  perhatian  oleh  pemerintah.  Bahkan,  sejak  zaman  pemerintahan

                        kolonial, zakat sudah diatur melalui berbagai aturan. Aturan-aturan tersebut terus
                        diperbaiki dan berkembang setelah Indonesia merdeka.

                        Selain  zakat,  Islam  juga  memiliki  intrumen  sosial  lainnya  yang  berbasiskan

                        kedermawanan  yaitu  infak  dan  sedekah.  Banyak  survei  menunjukkan  bahwa
                        masyarakat Muslim di Indonesia memiliki kedermawanan yang tinggi. Hal ini tentu

                        saja memberikan sebuah peluang besar untuk mengelola infak dan sedekah secara
                        lebih  professional  yang  pada  akhirnya  memberikan  dampak  positif  terhadap

                        pembangunan.
                        Secara kelembagaan, zakat, infak dan sedekah (ZIS) bisa dikelola oleh entitas amil.

                        Adanya  tuntutan  agar  pengelola  dana  ZIS  transparan  dan  akuntabel  telah

                        mendorong  Dewan  Standar  Akutansi  Syariah  untuk  menyusun  dan  menetapkan
                        PSAK 109 Akuntansi Zakat dan infak/sedekah. Bab ini akan membahas tentang

                        perlakuan akuntansi untuk zakat, infak dan sedekah berdasarkan peraturan yang

                        berlaku dan PSAK 109.










                        190 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202