Page 197 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 197
BAB 10
AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
PENDAHULUAN
Zakat di dalam Islam bukan hanya sekedar aturan syariah yang bertujuan untuk
memenuhi kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya. Zakat memiliki peran yang
besar dalam membangun hubungan antar manusia untuk menciptakan
keseimbangan distribusi sosial (Nurhayati, dkk, 2019). Karena itulah, zakat disebut
memiliki dua dimensi, yaitu spiritual dan sosial. Dalam konteks pengelolaan
Negara, zakat diyakini mampu menjadi instrumen vital dalam membantu
pemerintah untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan.
Besarnya peranan zakat menjadikannya sebagai suatu objek yang selalu
mendapatkan perhatian oleh pemerintah. Bahkan, sejak zaman pemerintahan
kolonial, zakat sudah diatur melalui berbagai aturan. Aturan-aturan tersebut terus
diperbaiki dan berkembang setelah Indonesia merdeka.
Selain zakat, Islam juga memiliki intrumen sosial lainnya yang berbasiskan
kedermawanan yaitu infak dan sedekah. Banyak survei menunjukkan bahwa
masyarakat Muslim di Indonesia memiliki kedermawanan yang tinggi. Hal ini tentu
saja memberikan sebuah peluang besar untuk mengelola infak dan sedekah secara
lebih professional yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap
pembangunan.
Secara kelembagaan, zakat, infak dan sedekah (ZIS) bisa dikelola oleh entitas amil.
Adanya tuntutan agar pengelola dana ZIS transparan dan akuntabel telah
mendorong Dewan Standar Akutansi Syariah untuk menyusun dan menetapkan
PSAK 109 Akuntansi Zakat dan infak/sedekah. Bab ini akan membahas tentang
perlakuan akuntansi untuk zakat, infak dan sedekah berdasarkan peraturan yang
berlaku dan PSAK 109.
190 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH