Page 200 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 200

(2)  INFAK

                        Infak berasal dari bahasa arab yaitu dari kata anfaqo yang artinya mengeluarkan
                        atau  membelanjakan  harta.  Istilah  infak  bersifat  umum  yang  artinya  setiap

                        mengeluarkan  harta  baik  untuk  tujuan  kebaikan  maupun  keburukan  dikatakan
                        infak. Namun, menurut terminologi syariah, Infak adalah mengeluarkan sebagian

                        harta untuk suatu kepentingan yang sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut sesuai

                        dengan penggalan ayat berikut.


                        “... Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari

                        keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya
                        kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan

                        dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Baqarah:272)


                        Infak  dapat  dikelompokkan  menjadi  dua.  Pertama,  infak  yang  hukumnya  wajib
                        seperti zakat, nazar, kaffarat yang jumlahnya telah diketahui secara pasti. Namun,

                        ada juga infak wajib lainnya yang jumlahnya tidak ditentukan secara pasti misalnya

                        pemberian  nafkah  seorang  suami  kepada  anak  atau  istrinya.  Kedua,  infak  yang
                        sifatnya  sukarela  di  mana  Allah  memberi  kebebasan  terkait  jenis  harta  yang

                        diinfakkan, waktu, maupun jumlahnya. Misalnya, infak untuk kaum kerabat, fakir,
                        miskin dan sebagainya.



                        (3)  SEDEKAH
                        Sedekah berasal dari bahasa arab yaitu dari kata shodaqo yang artinya benar atau

                        jujur.  Sedekah  juga  dapat  diartikan  amalan  yang  membenarkan  keimanannya
                        (islam). Sedekah memiliki arti lebih luas daripada infak yang hanya melibatkan

                        pemberian  materi  (misalnya  uang,  makanan,  pakaian).  Sedekah  dapat  diberikan

                        dalam bentuk materi maupun non materi (misalnya, memberikan senyuman atau
                        salam kepada orang lain atau dengan berzikir).


                        Sedekah bersifat sukarela artinya diserahkan sepenuhnya pada manusia,bersedia

                        melakukannya  atau  tidak,  dan  tidak  terikat  pada  syarat-syarat  tertentu,  baik




                        193 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205