Page 200 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 200
(2) INFAK
Infak berasal dari bahasa arab yaitu dari kata anfaqo yang artinya mengeluarkan
atau membelanjakan harta. Istilah infak bersifat umum yang artinya setiap
mengeluarkan harta baik untuk tujuan kebaikan maupun keburukan dikatakan
infak. Namun, menurut terminologi syariah, Infak adalah mengeluarkan sebagian
harta untuk suatu kepentingan yang sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut sesuai
dengan penggalan ayat berikut.
“... Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari
keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya
kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan
dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Baqarah:272)
Infak dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, infak yang hukumnya wajib
seperti zakat, nazar, kaffarat yang jumlahnya telah diketahui secara pasti. Namun,
ada juga infak wajib lainnya yang jumlahnya tidak ditentukan secara pasti misalnya
pemberian nafkah seorang suami kepada anak atau istrinya. Kedua, infak yang
sifatnya sukarela di mana Allah memberi kebebasan terkait jenis harta yang
diinfakkan, waktu, maupun jumlahnya. Misalnya, infak untuk kaum kerabat, fakir,
miskin dan sebagainya.
(3) SEDEKAH
Sedekah berasal dari bahasa arab yaitu dari kata shodaqo yang artinya benar atau
jujur. Sedekah juga dapat diartikan amalan yang membenarkan keimanannya
(islam). Sedekah memiliki arti lebih luas daripada infak yang hanya melibatkan
pemberian materi (misalnya uang, makanan, pakaian). Sedekah dapat diberikan
dalam bentuk materi maupun non materi (misalnya, memberikan senyuman atau
salam kepada orang lain atau dengan berzikir).
Sedekah bersifat sukarela artinya diserahkan sepenuhnya pada manusia,bersedia
melakukannya atau tidak, dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu, baik
193 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH