Page 198 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 198

TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,

                             penyajian, dan pengungkapan zakat dan infak/sedekah.
                        2.   Mampu  secara  mandiri  mengaplikasikan  prinsip  akuntansi  atas  transaksi

                             zakat dan infak/sedekah pada lembaga amil sesuai dengan standar akuntansi

                             keuangan syariah yang berlaku.
                        3.   Mampu  menyusun,  dan  menginterpretasi  laporan  keuangan  lembaga  amil

                             zakat dan infak/sedekah sesuai dengan SAK Syariah yang berlaku.

                        4.   Mampu menganalisis dampak perubahan SAK Syariah dan Fatwa DSN-MUI.


                        A.   KARAKTERISTIK ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH


                        (1)  ZAKAT
                        “... dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu

                        usahakan      bagi  dirumu,  tentu  akan  mendapatkan  pahala  disisi  Allah.

                        Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:10)


                        Kata  zakat  biasanya  di  dalam  Al  Quran  beriringan  dengan  kata  shalat.  Secara
                        terminologi, Zakat dalam bahasa arab berasal dari “zaka” yang berarti suci, jernih,

                        bersih, berkah, berkembang, bertumbuh, bertambah, cerdik, dan terpuji. Arti kata
                        bersih, suci dalam istilah zakat  bisa dimaknai sebagai membersihkan harta atau

                        membersihkan diri dari sifat tamak, dengki, dendam dan bakhil. Menurut PSAK

                        109, zakat adalah harta yang paling wajib dikeluarkan oleh muzaki sesuai dengan
                        ketentuan  syariah  untuk  diberika  kepada  orang  yang  berhak  menerimanya

                        (mustahik). Zakat secara etimologi syariat dan secara fiqih adalah sejumlah harta

                        tertentu  yang  telah  mencapai  syarat  tertentu  yang  diwajibkan  Allah  untuk
                        dikeluarkan  dan  diberikan  kepada  orang-orang  yang  berhak  menerimanya

                        (Qardhawi, 2011).








                        191 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203