Page 66 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 66

E.   MURABAHAH BERMASALAH

                        Murabahah  secara  alamiah  telah  memiliki  resiko  terkait  kemungkinan
                        permasalahan pembayaran. Bentuk permasalahan dalam murabahah yang mungkin

                        terjadi, antara lain:
                        1.   Penundaan pembayaran angsuran baik secara sengaja maupun tidak.

                        2.   Pembeli tidak dapat melunasi kewajiban.

                        3.   Kondisi force majeur dalam proses pembayaran.
                        Oleh karena itu, regulasi telah memberikan ketentuan dalam murabahah bermasalah

                        sebagaimana telah diatur dalam Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000

                        1.   Nasabah yang tidak mampu disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan
                             sanksi.

                        2.   Nasabah  yang  mampu  namun  tidak  mempunyai  kemauan  dan  tikad  baik
                             melakukan pembayaran boleh dikenakan sanksi.

                        3.   Tujuan pemberian sanksi agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan
                             kewajibannya.

                        4.   Besaran  sanksi  ditentukan  atas  dasar  kesepakatan  dan  dibuat  saat  akad

                             ditandatangani.
                        5.   Dana berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

                        Terhadap  denda  yang  dikenakan  maka  diperlakukan  sebagai  liabilitas  (DSAS,
                        2019)  dalam  hal  ini  penambahan  dana  kebaikan  dan  dilaporkan  dalam  laporan

                        sumber  dan  penggunaan  dana  kebajikan,  bukan  sebagai  pendapatan  yang

                        dilaporkan dalam laporan laba rugi.



















                        59 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71