Page 66 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 66
E. MURABAHAH BERMASALAH
Murabahah secara alamiah telah memiliki resiko terkait kemungkinan
permasalahan pembayaran. Bentuk permasalahan dalam murabahah yang mungkin
terjadi, antara lain:
1. Penundaan pembayaran angsuran baik secara sengaja maupun tidak.
2. Pembeli tidak dapat melunasi kewajiban.
3. Kondisi force majeur dalam proses pembayaran.
Oleh karena itu, regulasi telah memberikan ketentuan dalam murabahah bermasalah
sebagaimana telah diatur dalam Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000
1. Nasabah yang tidak mampu disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan
sanksi.
2. Nasabah yang mampu namun tidak mempunyai kemauan dan tikad baik
melakukan pembayaran boleh dikenakan sanksi.
3. Tujuan pemberian sanksi agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan
kewajibannya.
4. Besaran sanksi ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad
ditandatangani.
5. Dana berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Terhadap denda yang dikenakan maka diperlakukan sebagai liabilitas (DSAS,
2019) dalam hal ini penambahan dana kebaikan dan dilaporkan dalam laporan
sumber dan penggunaan dana kebajikan, bukan sebagai pendapatan yang
dilaporkan dalam laporan laba rugi.
59 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH