Page 67 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 67
F. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI UNTUK
PENJUAL DAN PEMBELI
Transaksi murabahah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Syariah (PSAK) 102 tentang akuntansi murabahah. Adapun ruang lingkup dari
PSAK 102 ini mengikat pihak-pihak berikut:
1. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Koperasi Syariah yang melakukan
transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli.
2. Pihak – pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.
Adapun tujuan dari PSAK 102 adalah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan transaksi murabahah. Dalam hal ini PSAK 102 telah mengatur
untuk transaksi sebagai pembeli maupun penjual, secara ilustratif tampak pada
gambar berikut:
Gambar 3.9 Akuntansi Pembeli dan Penjual
Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
(1) AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
(a) Pada saat perolehan
Aset diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Pengukuran akad
murabahah setelah perolehan memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Murabahah dengan pesanan mengikat dinilai sebesar biaya perolehan. Bila
terdapat penurunan nilai aset sebelum penyerahan kepada pembeli, maka
penurunan nilai diakui sebagai beban dan mengurangi aset.
60 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH