Page 67 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 67

F.   PENGAKUAN          DAN     PENGUKURAN           AKUNTANSI        UNTUK

                             PENJUAL DAN PEMBELI
                        Transaksi  murabahah  diatur  dalam  Pernyataan  Standar  Akuntansi  Keuangan

                        Syariah  (PSAK)  102  tentang  akuntansi  murabahah.  Adapun  ruang  lingkup  dari
                        PSAK 102 ini mengikat pihak-pihak berikut:

                        1.   Lembaga Keuangan Syariah  (LKS) dan Koperasi  Syariah yang melakukan

                             transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli.
                        2.   Pihak – pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.



                        Adapun tujuan dari PSAK 102 adalah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian,
                        dan pengungkapan transaksi murabahah. Dalam hal ini PSAK 102 telah mengatur

                        untuk  transaksi  sebagai  pembeli  maupun  penjual,  secara  ilustratif  tampak  pada
                        gambar berikut:

                                          Gambar 3.9 Akuntansi Pembeli dan Penjual























                                                                         Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
                        (1)  AKUNTANSI UNTUK PENJUAL

                        (a)  Pada saat perolehan

                        Aset  diakui  sebagai  persediaan  sebesar  biaya  perolehan.  Pengukuran  akad
                        murabahah setelah perolehan memiliki ketentuan sebagai berikut:

                        1.   Murabahah dengan pesanan mengikat dinilai sebesar biaya perolehan. Bila
                             terdapat  penurunan  nilai  aset  sebelum  penyerahan  kepada  pembeli,  maka

                             penurunan nilai diakui sebagai beban dan mengurangi aset.




                        60 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72