Page 101 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 101
Sedangakan Syarat istishna’ menurut Antonio (2001) adalah sebagai berikut:
1. Modal transaksi al-istishna‟
a. Modal harus diketahui
b. Penerimaan pembayaran salam
2. Al-mashu (barang)
a. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
b. Harus bisa diidentifikasi secara jelas
c. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari kebanyakan ulama
mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu
kemudian, tetapi Mazhab Syafi‟i membolehkan penyerahan segera.
d. Boleh menentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk
penyerahan barang
e. Tempat penyerahan
f. Penggantian muslam fiihi dengan barang lain
Ketentuan barang yang dipesan yang dideskripsikan pada waktu akad dan serah-
terima barang adalah sebagai berikut (Antonio, 2001):
1. Harus diketahui karakter dan spesifikasi barang yang dipesat tersebut baik
dari kualitas maupun kuantitasnya.
2. Barang yang dipesan harus barang yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan
sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam akad istishna’ tidak boleh ditentukan wkatu serah-terima barang. Jika
terdapat kesepakatan tentang waktu serah-terima barang, ketentuan akad yang
berlaku adalah ketentuan akad salam, termasuk didalamnya kewajiban
membayar harga secara tunai. Menurut Abu Yusuf dan Muhammda Ibn
Hasan, akad istishna’ dalam keadaan apapun, baik ditentukan waktu serah-
terimanya maupun tidak, tetap disebut akad istishna’ (selama pernyataan
akadnya menggunakan akad istishna.) karena penentuan waktu tersebut
merupakan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sehingga tidak
berlaku hukum akad jual-beli salam sepertti kewajiban membayar harga
secara tunai.
93 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H