Page 125 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 125
musyawarah.
(3) BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH
Menurut jumhur ulama, akad mudharabah termasuk akad ghairu lazim yang dapat
dibatalkan kapan saja secara sepihak oleh salah satu pihak. Menurut Wahbah al-
Zuhaili berakhirnya akad mudharabah dapat disebabkan oleh:
1. Pembatalan (al-Faskh) atau pemecatan (al’azl) dari salah satu pihak. atau
ketika shahibul mal mengundurkan diri atau shahibul mal memberhentikan
mudharib dari pengelolaan hartanya.
2. Meninggalnya salah satu pihak.
3. Hilangnya kecakapan hukum dari salah satu pihak seperti mendadak menjadi
gila (al-junun) atau karena idiot atau dinyatakan dibawah pengawasan hakim.
4. Murtadnya shahibul mal.
D. MUDHARABAH KONTEMPORER
(1) APLIKASI MUDHARABAH PADA PERBANKAN
Akad mudharabah pada perbankan dilakukan dari dua sisi yaitu sisi pengumpulan
dana (funding) dan penyaluran pembiayaan (financing). Pada sisi funding akad
mudharabah diterapkan pada tabungan berjangka (tabungan untuk tujuan khusus
yang diambil pada waktu tertentu) seperti tabungan haji, tabungan kurban, selain
itu akad mudharabah pada funding juga dipraktekkan pada deposito special (special
investment), pada deposito special ini nasabah menitipkan dananya sebagai
investasi dan hanya ditujukan pada kegiatan bisnis tertentu, misalnya murabahah
saja atau ijarah saja. Praktek mudharabah pada penyaluran pembiayan adalah untuk
pembiayaan modal kerja baik modal usaha dagang maupun jasa, selain itu akad
mudharabah juga dipraktekan pada investasi khusus dengan konsep mudharabah
muqayyadah dimana dana khusus yang penyalurannya harus sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh shahib al mal (Antonio, 2001).
117 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H