Page 125 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 125

musyawarah.


                        (3)  BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH

                        Menurut jumhur ulama, akad mudharabah termasuk akad ghairu lazim yang dapat
                        dibatalkan kapan saja secara sepihak oleh salah satu pihak. Menurut Wahbah al-

                        Zuhaili berakhirnya akad mudharabah dapat disebabkan oleh:


                        1.   Pembatalan (al-Faskh)  atau pemecatan  (al’azl) dari salah satu  pihak. atau
                             ketika shahibul mal mengundurkan diri atau shahibul mal memberhentikan

                             mudharib dari pengelolaan hartanya.
                        2.   Meninggalnya salah satu pihak.

                        3.   Hilangnya kecakapan hukum dari salah satu pihak seperti mendadak menjadi

                             gila (al-junun) atau karena idiot atau dinyatakan dibawah pengawasan hakim.
                        4.   Murtadnya shahibul mal.



                        D.   MUDHARABAH KONTEMPORER
                        (1)  APLIKASI MUDHARABAH PADA PERBANKAN

                        Akad mudharabah pada perbankan dilakukan dari dua sisi yaitu sisi pengumpulan

                        dana  (funding)  dan  penyaluran  pembiayaan  (financing).  Pada  sisi  funding  akad
                        mudharabah diterapkan pada tabungan berjangka (tabungan untuk tujuan khusus

                        yang diambil pada waktu tertentu) seperti tabungan haji, tabungan kurban, selain
                        itu akad mudharabah pada funding juga dipraktekkan pada deposito special (special

                        investment),  pada  deposito  special  ini  nasabah  menitipkan  dananya  sebagai
                        investasi dan hanya ditujukan pada kegiatan bisnis tertentu, misalnya murabahah

                        saja atau ijarah saja. Praktek mudharabah pada penyaluran pembiayan adalah untuk

                        pembiayaan modal kerja baik modal usaha dagang maupun jasa, selain itu akad
                        mudharabah juga dipraktekan pada investasi khusus dengan konsep mudharabah

                        muqayyadah  dimana  dana  khusus  yang  penyalurannya  harus  sesuai  dengan
                        ketentuan yang ditetapkan oleh shahib al mal (Antonio, 2001).




                        117 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130