Page 152 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 152

(1)  SYIRKAH-MILIK

                        Dalam bahasa arab disebut Syirkah-Milik yang artinya benda yang dimiliki (al-
                        mamluk).  Dalam  ilmu  fikih,  milik  dapat  dibedakan  dari  segi  sifatnya  dan  segi

                        objeknya.
                        Dari segi sifatnya, milik dibedakan menjadi dua :

                        1.   milik penuh (milik al-tam) dan

                        2.   milik tidak penuh (milik al-naqishh).


                        Sedangkan dari segi objeknya, milik dibedakan menjadi tiga :

                        1.   milik atas barang (milik al-dzat),

                        2.   milik manfaat (milik al-manfa’ah), dan
                        3.   hak untuk memanfaatkan saja (milik al-intifa).



                        Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset
                        nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Musyarakah

                        pemilikan tidak termasuk dalam domain bisnis karena tujuan dilakukannya bukan
                        untuk  memperoleh  keuntungan  yang  akan  dibagi  bersama  di  antara  para  syarik

                        (mitra usaha).
                        Dalam syirkah al-amlak, terbagi dalam dua bentuk, yaitu:

                        1.   Syirkah Ijbariyyah


                             Yaitu berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara

                             paksa. Contohnya adalah Al-Irts atau waris, pada dasarnya perbuatan hukum
                             bersifat ijbari (paksa), dimana harta yang meninggal menjadi milik ahli waris.

                             Harta  peninggalan  yang  sudah  dikurangi  pelunasan  kewajiban-kewajiban
                             untuk dibagikan kepada para ahli waris yang berhak menerimanya.


                        2.   Syirkah Ikhtiyariyah


                             Yaitu  suatu  bentuk  kepemilikan  bersama  yang  timbul  karena  perbuatan
                             orang-orang yang berserikat. Contohnya adalah pembelian (al-Syira’) yaitu


                        144 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157