Page 152 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 152
(1) SYIRKAH-MILIK
Dalam bahasa arab disebut Syirkah-Milik yang artinya benda yang dimiliki (al-
mamluk). Dalam ilmu fikih, milik dapat dibedakan dari segi sifatnya dan segi
objeknya.
Dari segi sifatnya, milik dibedakan menjadi dua :
1. milik penuh (milik al-tam) dan
2. milik tidak penuh (milik al-naqishh).
Sedangkan dari segi objeknya, milik dibedakan menjadi tiga :
1. milik atas barang (milik al-dzat),
2. milik manfaat (milik al-manfa’ah), dan
3. hak untuk memanfaatkan saja (milik al-intifa).
Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset
nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Musyarakah
pemilikan tidak termasuk dalam domain bisnis karena tujuan dilakukannya bukan
untuk memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama di antara para syarik
(mitra usaha).
Dalam syirkah al-amlak, terbagi dalam dua bentuk, yaitu:
1. Syirkah Ijbariyyah
Yaitu berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara
paksa. Contohnya adalah Al-Irts atau waris, pada dasarnya perbuatan hukum
bersifat ijbari (paksa), dimana harta yang meninggal menjadi milik ahli waris.
Harta peninggalan yang sudah dikurangi pelunasan kewajiban-kewajiban
untuk dibagikan kepada para ahli waris yang berhak menerimanya.
2. Syirkah Ikhtiyariyah
Yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan
orang-orang yang berserikat. Contohnya adalah pembelian (al-Syira’) yaitu
144 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H