Page 174 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 174
Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijarah adalah:
1. dua pihak yang berakad;
2. manfaat;
3. ujrah;
4. shighat.
Al-ma’qud ‘alaih dimasukkan ke dalam rukun ijarah menurut pandangan Ibn
Qayyim.
Salah satu contoh penerapan akad ijarah pada kehidupan sehari-hari adalah katika
seseorang menyewa atau mengontrak sebuah rumah untuk ditiggali selama jangka
waktu satu tahun, maka kemudian pemilik rumah akan mempersilahkan penyewa
untuk tinggal di rumah tersebut dengan bayaran sewa 1 juta perbulan dengan
menanggung semua jenis perbaikan yang bukan disebabkan oleh si penyewa.
Sehingga total uang sewa yang dibayarkan penyewa dan diterima pemilik rumah
selama setahun adalah 12 juta.
D. JANGKA WAKTU SEWA
Mayoritas ulama termasuk ulama Syafi’iah berpendapat bahwa ijarah baik ijarah
barang maupun jasa, jangka waktunya boleh dalam waktu yang lama maupun
sebentar sesuai kesepakatan. Karena tiidak ada ketentuan syar’i mengenai batas
waktu melakukan akad ijarah. Namun tetap harus diketahui dan disepakati di awal
menggunakan satuan waktu yang sudah umum dan universal. Berikut merupakan
jenis-jenis akad ijarah:
165 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H