Page 174 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 174

Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijarah adalah:


                        1.   dua pihak yang berakad;
                        2.    manfaat;

                        3.    ujrah;

                        4.   shighat.


                        Al-ma’qud  ‘alaih  dimasukkan  ke  dalam  rukun  ijarah  menurut  pandangan  Ibn
                        Qayyim.



                        Salah satu contoh penerapan akad ijarah pada kehidupan sehari-hari adalah katika

                        seseorang menyewa atau mengontrak sebuah rumah untuk ditiggali selama jangka

                        waktu satu tahun, maka kemudian pemilik rumah akan mempersilahkan penyewa
                        untuk  tinggal  di  rumah  tersebut  dengan  bayaran  sewa  1  juta  perbulan  dengan

                        menanggung  semua  jenis  perbaikan  yang  bukan  disebabkan  oleh  si  penyewa.
                        Sehingga total uang sewa yang dibayarkan penyewa dan diterima pemilik rumah

                        selama setahun adalah 12 juta.




                        D.   JANGKA WAKTU SEWA

                        Mayoritas ulama termasuk ulama Syafi’iah berpendapat bahwa ijarah baik ijarah
                        barang  maupun  jasa,  jangka  waktunya  boleh  dalam  waktu  yang  lama  maupun

                        sebentar sesuai kesepakatan. Karena tiidak ada ketentuan syar’i mengenai batas
                        waktu melakukan akad ijarah. Namun tetap harus diketahui dan disepakati di awal

                        menggunakan satuan waktu yang sudah umum dan universal. Berikut merupakan
                        jenis-jenis akad ijarah:


















                        165 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179