Page 179 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 179
pemilikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan
digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan atau
memperlancar produksi barang dan jasa oleh penerima sewa
3. Pembatasan jangka waktu
Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 dikenalkan
tiga macam jangka waktu leasing, yaitu singkat (minimal dua tahun),
menengah (minimal tiga tahun), dan panjang (minimal tujuh tahun)
4. Pembayaran kembali secara berkala
Pemberi sewa telah membayar lunas kepada pemasuk atas pembelian barang
modal, maka barang modal menjadi milik pemberi sewa. Karena itu penerima
sewa harus membayar sewa atas penggunaan barang modal tersebut.
5. Hak opsi untuk membeli barang modal
Hak opsi dimiliki penerima sewa untuk membeli barang modal dengan syarat
tertentu yaitu dapat membeli barang modal pada akhir sewa atau
memperpanjang pada jangka waktu sewa.
6. Nilai sisa (residu)
Besaran jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada pemberi sewa oleh
penerima sewa pada akhir berlakunya masa sewa.
(1) Bentuk Leasing
Terdapat dua bentuk leasing:
1. Operating Lease
Operating lease atau service lease pada dasarnya adalah sewa menyewa yang
berlaku umum di masyarakat.
2. Financial Lease/Capital Lease
Financial lease dikenal dengan nama capital lease dan full-paymeny lease,
yaitu perjanjian sewa atas barang yang disertai dengan opsi pemindahan
kepemilikan setelah berakhirnya masa sewa dan penerima sewa melunasi
seluruh kewajibannya. Financial lease pada umumnya dipraktikkan di LKS-
170 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H