Page 179 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 179

pemilikan  yang  mempunyai  masa  manfaat  lebih  dari  1  (satu)  tahun  dan

                             digunakan  secara  langsung  untuk  menghasilkan  atau  meningkatkan  atau
                             memperlancar produksi barang dan jasa oleh penerima sewa

                        3.   Pembatasan jangka waktu
                             Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 dikenalkan

                             tiga  macam  jangka  waktu  leasing,  yaitu  singkat  (minimal  dua  tahun),

                             menengah (minimal tiga tahun), dan panjang (minimal tujuh tahun)
                        4.   Pembayaran kembali secara berkala

                             Pemberi sewa telah membayar lunas kepada pemasuk atas pembelian barang

                             modal, maka barang modal menjadi milik pemberi sewa. Karena itu penerima
                             sewa harus membayar sewa atas penggunaan barang modal tersebut.

                        5.   Hak opsi untuk membeli barang modal
                             Hak opsi dimiliki penerima sewa untuk membeli barang modal dengan syarat

                             tertentu  yaitu  dapat  membeli  barang  modal  pada  akhir  sewa  atau
                             memperpanjang pada jangka waktu sewa.

                        6.   Nilai sisa (residu)

                             Besaran jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada pemberi sewa oleh
                             penerima sewa pada akhir berlakunya masa sewa.



                        (1)  Bentuk Leasing

                        Terdapat dua bentuk leasing:

                        1.   Operating Lease

                             Operating lease atau service lease pada dasarnya adalah sewa menyewa yang

                             berlaku umum di masyarakat.

                        2.   Financial Lease/Capital Lease

                             Financial lease dikenal dengan nama capital lease dan full-paymeny lease,
                             yaitu  perjanjian  sewa  atas  barang  yang  disertai  dengan  opsi  pemindahan

                             kepemilikan  setelah  berakhirnya  masa  sewa  dan  penerima  sewa  melunasi

                             seluruh kewajibannya. Financial lease pada umumnya dipraktikkan di LKS-





                        170 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184