Page 198 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 198
a. Ahliyatu al-tabarru (layak bersosial) adalah orang yang mampu
mentasarufkan hartanya sendiri secara mutlak dan bertanggung jawab.
Dalam pengertian ini anak kecil belum mempunyai kewenangan untuk
mengelolah harta, orang cacat mental dan budak tidak boleh melakukan
akad qardh.
b. Tanpa ada paksaan, bahwa muqirdh dalam memberikan utangnya tidak
dalam tekanan dan paksaan orang lain, demikian juga sebaliknya.
Keduanya melakukan secara suka rela.
1) Syarat Muqtaradl (barang yang menjadi obyek qardh ), adalah
barang yang
bermanfaat dan dapat dipergunakan. Barang yang tidak berguna
secara syar‟i tidak bisa ditransaksikan.
2) Syarat Shighat; Ijab qabul menunjukkan kesepakatan kedua bela
pihak, dan qardh tidak boleh mendatangkan manfaat bagi
muqirdh. Demikian juga shighat tidak mensyarakatkan qardh
bagi akad lainnya.
Sebagaimana dalam QS An-Nisa (4):29 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Menurut Wahbah Zulhili; qardh diperbolehkan dengan dua syarat:
1. Tidak mendatangkan keuntungan, jika keutungan tersebut untuk muqridh,
maka para ulama sudah bersepakat bahwa ia tidak diperbolehkan.
Karena ada larangan dari syariat dan karena sudah keluar dari jalur kebajikan.
Jika untuk muqtaridh, maka diperbolehkan. Dan jika untuk mereka berdua,
tidak boleh, kecuali jika sangat membutuhkan, akan tetapi ada perbendaan
pendapat dalam mengartikan “sangat dibutuhkan”.
189 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H