Page 198 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 198

a.    Ahliyatu  al-tabarru  (layak  bersosial)  adalah  orang  yang  mampu

                                   mentasarufkan hartanya sendiri secara mutlak dan bertanggung jawab.
                                   Dalam pengertian ini anak kecil belum mempunyai kewenangan untuk

                                   mengelolah harta, orang cacat mental dan budak tidak boleh melakukan
                                   akad qardh.

                             b.    Tanpa ada paksaan, bahwa muqirdh dalam memberikan utangnya tidak

                                   dalam  tekanan  dan  paksaan  orang  lain,  demikian  juga  sebaliknya.
                                   Keduanya melakukan secara suka rela.

                                  1)     Syarat Muqtaradl (barang yang menjadi obyek qardh ), adalah

                                         barang yang
                                         bermanfaat dan dapat dipergunakan. Barang yang tidak berguna

                                         secara syar‟i tidak bisa ditransaksikan.

                                  2)     Syarat Shighat; Ijab qabul menunjukkan kesepakatan kedua bela

                                         pihak,  dan  qardh    tidak  boleh  mendatangkan  manfaat  bagi
                                         muqirdh.  Demikian  juga  shighat  tidak  mensyarakatkan  qardh

                                         bagi akad lainnya.

                                         Sebagaimana dalam QS An-Nisa (4):29 sebagai berikut:
                                         “Hai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling

                                         memakan  harta  sesamamu  dengan  jalan  yang  batil,  kecuali
                                         dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di

                                         antara  kamu.  Dan  janganlah  kamu  membunuh  dirimu;

                                         sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”


                        Menurut Wahbah Zulhili; qardh diperbolehkan dengan dua syarat:


                        1.   Tidak  mendatangkan  keuntungan,  jika  keutungan  tersebut  untuk  muqridh,
                             maka para ulama sudah bersepakat bahwa ia tidak diperbolehkan.

                             Karena ada larangan dari syariat dan karena sudah keluar dari jalur kebajikan.
                             Jika untuk muqtaridh, maka diperbolehkan. Dan jika untuk mereka berdua,

                             tidak boleh, kecuali jika sangat membutuhkan, akan tetapi ada perbendaan
                             pendapat dalam mengartikan “sangat dibutuhkan”.





                        189 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203