Page 218 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 218
diukur atau kuantifikasi rahn itu tidak sah.
4. Marhun (Barang)
Aturan pokok dalam mazhab Maliki tentang masalah ini ialah bahwa gadai
itu dapat dilakukan pada semua macam harga pada semua macam jual beli,
pada jual beli mata uang (sharf) dan pokok modal pada salam yang berkaitan
dengan tanggungan. Demikian itu karena pada sarf diisyaratkan tunai yakni
kedua belah pihak saling menerima. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi akad
gadai padanya. Begitu pula pada harta modal salam, meskipun menurut
pendapatnya agak kurang penting dalam masalah ini.
Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Syarat yang menjadi keharusan, yaitu penyerahan barang yang digadaikan.
Dengan demikian, jika seseorang menggadaikan sebuah rumah, lalu dia tidak
menyerahkannya, maka akad tersebut batal karenanya. Dan jika barang yang
digadaikan itu sudah berada ditangan orang yang memberikan pinjaman
sebelum akad dilaksanakan, baik karena disewa, dipinjam, ghasab, atau yang
lainnya, berarti barang tersebut telah berada ditangannya setelah melaksanakan
akad. Dengan demikian, syarat sahnya penarikan barang gadai adalah
penggadai itu sendiri.
2. Syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai, yaitu terdiri dari beberapa
macam:
a. Yang berkaitan dengan akad, yaitu tidak tergantung pada suatu syarat
yang tidak diperlukan dalam akad ketika menyelesaikan utang piutang,
karena hal itu dapat membatalkan gadai.
b. Yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melaksanakan akad,
yaitu yang menyerahkan dan yang menerima gadai. Syarat bagi
keduanya adalah baligh dan berakal. Dengan demikian, suatu akad tidak
boleh dilakukan oleh orang gila, anak-anak atau orang idiot.
209 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H