Page 218 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 218

diukur atau kuantifikasi rahn itu tidak sah.





                        4.   Marhun (Barang)

                             Aturan pokok dalam mazhab Maliki tentang masalah ini ialah bahwa gadai
                             itu dapat dilakukan pada semua macam harga pada semua macam jual beli,

                             pada jual beli mata uang (sharf) dan pokok modal pada salam yang berkaitan
                             dengan tanggungan. Demikian itu karena pada sarf diisyaratkan tunai yakni

                             kedua belah pihak saling menerima. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi akad
                             gadai  padanya.  Begitu  pula  pada  harta  modal  salam,  meskipun  menurut

                             pendapatnya agak kurang penting dalam masalah ini.



                        Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian yaitu:


                        1.  Syarat  yang  menjadi  keharusan,  yaitu  penyerahan  barang  yang  digadaikan.
                           Dengan demikian, jika seseorang menggadaikan sebuah rumah, lalu dia tidak

                           menyerahkannya, maka akad tersebut batal karenanya. Dan jika barang yang

                           digadaikan  itu  sudah  berada  ditangan  orang  yang  memberikan  pinjaman
                           sebelum akad dilaksanakan, baik karena disewa, dipinjam, ghasab, atau yang

                           lainnya, berarti barang tersebut telah berada ditangannya setelah melaksanakan
                           akad.  Dengan  demikian,  syarat  sahnya  penarikan  barang  gadai  adalah

                           penggadai itu sendiri.

                        2.  Syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai, yaitu terdiri dari beberapa
                           macam:

                             a.    Yang berkaitan dengan akad, yaitu tidak tergantung pada suatu syarat
                                   yang tidak diperlukan dalam akad ketika menyelesaikan utang piutang,

                                   karena hal itu dapat membatalkan gadai.
                             b.    Yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melaksanakan akad,

                                   yaitu  yang  menyerahkan  dan  yang  menerima  gadai.  Syarat  bagi

                                   keduanya adalah baligh dan berakal. Dengan demikian, suatu akad tidak
                                   boleh dilakukan oleh orang gila, anak-anak atau orang idiot.



                        209 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223