Page 244 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 244

D.   RUKUN DAN SYARAT KAFALAH

                        Rukun kafalah terdiri atas (Antonio, 2001; IBI, 2001):
                        1.   Sighat kafalah (ijab qabul)

                         Bisa diekspresikan dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk
                        menanggung sesuatu, sebuah kesanggupan untuk menunaikan kewajiban. Seperti

                        ungkapan “aku akan menjadi penjagamu” atau “saya akan menjadi penjamin atas

                        kewajibanmu  atas  seseorang”  atau  ungkapan  lain  yang  sejenis.  Ulama  tidak
                        mensyaratkan  kalimat  verbal  yang  harus  diungkapkan  dalam  akad  kafalah,

                        semuanya  dikembalikan  pada  akad  kebiasaan.  Intinya,  ungkapan  tersebut
                        menyatakan kesanggupan untuk menjamin sebuah kewajiban.

                        2.   Makful bihi (objek tanggungan)
                        Objek pertanggungan harus bersifat mengikat terhadap diri tertanggung, dan tidak

                        bias  dibatalkan  tanpa  adanya  sebab  syar’i.  Selain  itu  objek  tersebut  harus

                        merupakan tanggung jawab penuh pihak tertanggung. Seperti menjamin harga atas
                        pihak  transaksi  barang  sebelum  serah  terima,  menanggung  beban  utang  yang

                        bersifat mengikat terhadap diri seseorang. Selain itu, nominal objek tertanggung

                        harus jelas, tidak diperbolehkan menanggung sesuatu  yang tidak jelas  (majhul).
                        Namun  demikian  sebagian  ulama  fiqh  membolehkan  menanggung  objek

                        pertanggungan  yang  dijamin  oleh  Rasulullah,  “Barang  siapa  dari  orang-  orang
                        mukmin  yang  meninggalkan  tanggungan  utang,  maka  pembayarannya  menjadi

                        kewajibanku”. Berdasarkan hadis ini, nilai objek pertanggungan yang dijamin oleh
                        Rasulullah bersifat majhul, dengan demikian diperbolehkan.

                        3.   Kafil (penjamin)

                        Ulama  fiqh  mensyaratkan  seorang  kafil  haruslah  orang  yang  berjiwa  filantropi,
                        orang yang terbiasa berbuat baik demi kemaslahatan orang lain. Selain itu, ia juga

                        orang yang baligh dan berakal. Akad kafalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil,
                        orang-orang safih ataupun orang yang terhalang untuk melakukan transaksi. Karena

                        bersifat  charity,  akad  kafalah  harus  dilakukan  oleh  seorang  kafil  dengan  penuh
                        kebebasan, tanpa adanya paksaan. Ia memiliki kebebasan penuh guna menjalankan





                        235 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249