Page 246 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 246

7.     Jika  dalam  kafalah  bil  mal  (jaminan  berupa  harta),  lalu  makful  ‘anhu

                               meninggal, maka kafil bertanggung jawab.



                        E.   MACAM-MACAM AKAD KAFALAH

                        (1)  KAFALAH JIWA
                        Kafalah jiwa atau juga dikenal dengan kafalah wajah adalah komitmen penanggung

                        untuk  menghadirkan  sosok  pihak  tertanggung  kepada  orang  yang  ditanggung

                        haknya. Kafalah ini dapat dinyatakan dengan perkataan, “aku menanggung fulan,
                        badannya, atau wajahnya, atau aku dhamin, atau za’im” atau semacamnya. Ini

                        dibolehkan jika pihak yang ditanggung kehadirannya menanggung hak orang lain.
                        Tidak  disyaratkan  harus  mengetahui  kadar  yang  ditanggung  oleh  pihak

                        tertanggung, karena penanggung hanya menanggung badan bukan harta. Adapun
                        jika  kafalah  berkaitan  dengan  hudud  (hukum  yang  telah  di  tetapkan  sanksinya

                        dalam syariat) yang telah ditetapkan Allah, maka kafalah tidak dapat dibenarkan,

                        baik  itu  hudud  tersebut  sebagai  hak  Allah  SWT,  seperti  hudud  yang  berkaitan
                        dengan  khamer,  maupun  hak  manusia,  seperti  hudud  yang  berkaitan  dengan

                        tuduhan zina.


                        (2)  KAFALAH HARTA

                        Kafalah  atau  penanggungan  terhadap  harta  adalah  kafalah  yang  mengharuskan
                        penanggung untuk menunaikan tanggungan yang berkaitan dengan harta.

                        Kafalah harta terdiri dari tiga macam yaitu:
                        1.   Kafalah utang.

                        Yang dimaksud dengan kafalah utang adalah komitmen untuk melunasi utang yang

                        berada dalam tanggungan orang lain. Syarat-syarat utang yang ditanggung:
                        a.   Utang  itu  harus  sudah  berlaku  pada  saat  penanggungan,  seperti  utang

                             pinjaman, harga penjualan, upah, dan mahar. Jika utang itu belum berlaku,
                             maka penanggungannya tidak sah, sebab penanggungan sesuatu yang tidak

                             wajib tidak sah. Sebagaimana jika penanggung mengatakan “Juallah kepada







                        237 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251