Page 246 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 246
7. Jika dalam kafalah bil mal (jaminan berupa harta), lalu makful ‘anhu
meninggal, maka kafil bertanggung jawab.
E. MACAM-MACAM AKAD KAFALAH
(1) KAFALAH JIWA
Kafalah jiwa atau juga dikenal dengan kafalah wajah adalah komitmen penanggung
untuk menghadirkan sosok pihak tertanggung kepada orang yang ditanggung
haknya. Kafalah ini dapat dinyatakan dengan perkataan, “aku menanggung fulan,
badannya, atau wajahnya, atau aku dhamin, atau za’im” atau semacamnya. Ini
dibolehkan jika pihak yang ditanggung kehadirannya menanggung hak orang lain.
Tidak disyaratkan harus mengetahui kadar yang ditanggung oleh pihak
tertanggung, karena penanggung hanya menanggung badan bukan harta. Adapun
jika kafalah berkaitan dengan hudud (hukum yang telah di tetapkan sanksinya
dalam syariat) yang telah ditetapkan Allah, maka kafalah tidak dapat dibenarkan,
baik itu hudud tersebut sebagai hak Allah SWT, seperti hudud yang berkaitan
dengan khamer, maupun hak manusia, seperti hudud yang berkaitan dengan
tuduhan zina.
(2) KAFALAH HARTA
Kafalah atau penanggungan terhadap harta adalah kafalah yang mengharuskan
penanggung untuk menunaikan tanggungan yang berkaitan dengan harta.
Kafalah harta terdiri dari tiga macam yaitu:
1. Kafalah utang.
Yang dimaksud dengan kafalah utang adalah komitmen untuk melunasi utang yang
berada dalam tanggungan orang lain. Syarat-syarat utang yang ditanggung:
a. Utang itu harus sudah berlaku pada saat penanggungan, seperti utang
pinjaman, harga penjualan, upah, dan mahar. Jika utang itu belum berlaku,
maka penanggungannya tidak sah, sebab penanggungan sesuatu yang tidak
wajib tidak sah. Sebagaimana jika penanggung mengatakan “Juallah kepada
237 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H