Page 32 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 32

perubahan arti singkatan BPRS dimana sebelumnya merupakan kepanjangan dari

                        Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan pasal 18 dan pasal 25 Undang-Undang
                        Perbankan Syariah diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


                        Perubahan ini dikarenakan adanya indikasi riba yang terkait dengan istilah kredit,

                        sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
                        Perbankan, pasal 1, angka 12:


                        “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
                        berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak

                        lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka

                        waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.”

                        Sedangkan pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang

                        Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1,
                        angka 12 adalah sebagai berikut:


                        “Pembiayaan  berdasarkan  prinsip  syariah  adalah  penyediaan  uang  atau  tagihan
                        yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-

                        meminjam antara bank dan pihak lain  yang mewajibkan pihak peminjam untuk

                        melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.

                        Pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan

                        Syariah, pasal 1, angka 25, adalah:

                        “Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu

                        berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyaraha;  transaksi
                        sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa-beli dalam bentuk ijarah muntahiya

                        bittamlik; transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

                        transaksi  pinjam-meminjam  dalam  bentuk  piutang  qardh;  dan  transaksi  sewa-
                        menyewa  jasa  dalam  bentuk  ijarah  untuk  transaksi  multijasa  berdasarkan

                        persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang

                        mewajibkan  pihak  yang  dibiayaii  dan/atau  diberi  fasilitas  dana  untuk
                        mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,

                        tampa imbalan, atau bagi hasil”.


                        24 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37