Page 32 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 32
perubahan arti singkatan BPRS dimana sebelumnya merupakan kepanjangan dari
Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan pasal 18 dan pasal 25 Undang-Undang
Perbankan Syariah diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Perubahan ini dikarenakan adanya indikasi riba yang terkait dengan istilah kredit,
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, pasal 1, angka 12:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.”
Sedangkan pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1,
angka 12 adalah sebagai berikut:
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-
meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
Pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, pasal 1, angka 25, adalah:
“Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyaraha; transaksi
sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa-beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik; transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan transaksi sewa-
menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayaii dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,
tampa imbalan, atau bagi hasil”.
24 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H