Page 285 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 285
(2) TUJUAN KHUSUS
Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu
pengkaderan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Sebab,
manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari
koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya:
1. Semangat keagamaan, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada
hari akhir kelak. Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan,
penambahan pahala, dan pengampunan dosa.
2. Semangat sosial, yaitu kesadaran manusia untuk berpartisipasi dalam
kegiatan bermasyarakat. Sehingga, wakaf yang dikeluarkan merupakan bukti
partisipasi dalam pembangunan masyarakat.
3. Motivasi keluarga, yaitu menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang
yang ada dalam nasabnya. Seseorang mewakafkan harta bendanya untuk
menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan di saat-
saat mereka membutuhkannya. Dorongan kondisional, yaitu terjadi jika ada
seseorang yang ditinggalkan keluarganya, sehingga tidak ada yang
menanggungnya, seperti seorang perantau yang jauh meninggalkan keluarga.
Dengan sarana wakaf, si wakif bisa menyalurkan hartanya untuk menyantuni
orang-orang tersebut.
Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan
bahwa: Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya. Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah: Fungsi wakaf
adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa wakaf berfungsi
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Jadi fungsi wakaf menurut KHI Pasal 216 dan Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf dimaksudkan dengan adanya wakaf terciptanya sarana dan
prasarana bagi kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama
baik dalam hal ibadah ataupun dalam hal mu’amalah. Dengan demikian orang yang
275 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH