Page 285 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 285

(2)  TUJUAN KHUSUS

                        Sesungguhnya  wakaf  mengantarkan  kepada  tujuan  yang  sangat  penting,  yaitu
                        pengkaderan,  regenerasi,  dan  pengembangan  sumber  daya  manusia.  Sebab,

                        manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari
                        koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya:

                        1.   Semangat keagamaan, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada

                             hari  akhir  kelak.  Maka,  wakafnya  tersebut  menjadi  sebab  keselamatan,
                             penambahan pahala, dan pengampunan dosa.

                        2.   Semangat  sosial,  yaitu  kesadaran  manusia  untuk  berpartisipasi  dalam

                             kegiatan bermasyarakat. Sehingga, wakaf yang dikeluarkan merupakan bukti
                             partisipasi dalam pembangunan masyarakat.

                        3.   Motivasi keluarga, yaitu menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang
                             yang  ada  dalam  nasabnya.  Seseorang  mewakafkan  harta  bendanya  untuk

                             menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan di saat-
                             saat mereka membutuhkannya. Dorongan kondisional, yaitu terjadi jika ada

                             seseorang  yang  ditinggalkan  keluarganya,  sehingga  tidak  ada  yang

                             menanggungnya, seperti seorang perantau yang jauh meninggalkan keluarga.
                             Dengan sarana wakaf, si wakif bisa menyalurkan hartanya untuk menyantuni

                             orang-orang tersebut.


                        Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan
                        bahwa:  Wakaf  bertujuan  memanfaatkan  harta  benda  wakaf  sesuai  dengan

                        fungsinya. Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah: Fungsi wakaf

                        adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
                        Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa wakaf berfungsi

                        mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan

                        ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
                        Jadi fungsi wakaf menurut KHI Pasal 216 dan Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004

                        Tentang  Wakaf  dimaksudkan  dengan  adanya  wakaf  terciptanya  sarana  dan
                        prasarana bagi kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama

                        baik dalam hal ibadah ataupun dalam hal mu’amalah. Dengan demikian orang yang



                        275 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290