Page 297 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 297

3)    Ikrar  wakaf  yang  dilaksanakan  oleh  Wakif  dan  diterima  oleh  Nazir

                                   dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
                             4)    AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :

                                  Nama dan identitas Wakif;

                                  Nama dan identitas Nazir ;

                                  Nama dan identitas Saksi;
                                  Data dan keterangan harta benda wakaf;

                                  Peruntukan harta benda wakaf;

                                  Jangka waktu wakaf.
                             5)    Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan

                                   identitas  Wakif  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  a  yang
                                   dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi

                                   badan  hukum  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan  anggaran
                                   dasar masing-masing.

                             6)    Dalam hal Nazir  adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan

                                   identitas  Nazir    sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  b  yang
                                   dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus

                                   organisasi  atau  badan  hukum  yang  bersangkutan  sesuai  dengan
                                   ketentuan anggaran dasar masing-masing.




                             Setiap  pernyataan/  ikrar  wakaf  dilaksanakan  oleh  wakif  kepada  nazir    di

                             hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh
                             2  orang  saksi.  Pejabat  Pembuat  Akta  Ikrar  Wakaf  (PPAIW)  berdasarkan

                             Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1979 maka Kepala Kantor Urusan

                             Agama (KUA) ditunjuk sebagai PPAIW. Adapun syarat menjadi saksi dalam
                             ikrar wakaf adalah :

                                  Dewasa.

                                  Beragama Islam.
                                  Berakal sehat.

                                  Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.


                        287 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   292   293   294   295   296   297   298   299   300   301   302