Page 297 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 297
3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazir
dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
Nama dan identitas Wakif;
Nama dan identitas Nazir ;
Nama dan identitas Saksi;
Data dan keterangan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda wakaf;
Jangka waktu wakaf.
5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan
identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang
dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi
badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing.
6) Dalam hal Nazir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan
identitas Nazir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang
dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar masing-masing.
Setiap pernyataan/ ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazir di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh
2 orang saksi. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1979 maka Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) ditunjuk sebagai PPAIW. Adapun syarat menjadi saksi dalam
ikrar wakaf adalah :
Dewasa.
Beragama Islam.
Berakal sehat.
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
287 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH