Page 296 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 296
4) Dalam melakukan Ikrar seperti dimaksudkan ayat (1) pihak yang
mewakafkan diharuskan menyertakan kepada Pejabat yang tersebut
dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
Tanda bukti pemilikan harta benda,
Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus
disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat
setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud.
Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda
tidak bergerak yang bersangkutan.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
bahwa :
1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit
memuat:
Nama dan identitas wakif;
Nama dan identitas nazir ;
Data dan keterangan harta benda wakaf;
Peruntukan harta benda wakaf, dan
Jangka waktu wakaf.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf Pasal 32 menyatakan bahwa :
1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazir di hadapan PPAIW dalam
Majelis Ikrar Wakaf sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf
alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazir untuk kepentingan
Mauquf alaih.
286 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH