Page 296 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 296

4)    Dalam  melakukan  Ikrar  seperti  dimaksudkan  ayat  (1)  pihak  yang

                                   mewakafkan  diharuskan  menyertakan  kepada  Pejabat  yang  tersebut
                                   dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:

                                 Tanda bukti pemilikan harta benda,

                                 Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus
                                  disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat

                                  setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud.

                                 Surat  atau  dokumen  tertulis  yang  merupakan  kelengkapan  dari  benda
                                  tidak bergerak yang bersangkutan.


                             Dalam  Pasal  21  Undang-Undang  Nomor  41  Tahun  2004  tentang  wakaf,

                             bahwa :

                             1)    Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
                             2)    Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit

                                   memuat:
                                  Nama dan identitas wakif;

                                  Nama dan identitas nazir ;

                                  Data dan keterangan harta benda wakaf;

                                  Peruntukan harta benda wakaf, dan
                                  Jangka waktu wakaf.

                             3)    Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  akta  ikrar  wakaf  sebagaimana
                                   dimaksudkan pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                             Dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
                                   tentang wakaf Pasal 32 menyatakan bahwa :

                             1)    Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazir  di hadapan PPAIW dalam
                                   Majelis Ikrar Wakaf sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)

                             2)    Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf

                                   alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazir  untuk kepentingan
                                   Mauquf alaih.





                        286 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300   301