Page 336 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 336
Tujuan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah:
1. Mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu
akuntansi syariah;
2. Menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami
akuntansi syariah;
3. Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin
mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah;
4. Dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu
yang bergerak di bidang akuntansi syariah.
(2) CERTIFIED ISLAMIC PROFESIONAL ACCOUNTANT (CIPA).
Di tingkat internasional terdapat sertifikasi profesi internasional yang dikeluarkan
oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions
(AAOIFI) yang disebut Certified Islamic Profesional Accountant (CIPA). CIPA
pertama kali diresmikan pada tahun 2006. CIPA merupakan pengakuan
internasional atas kualifikasi seseorang di bidang akuntansi untuk institusi
keuangan syariah. CIPA diterbitkan sebagai upaya AAOIFI untuk menyediakan
ahli akuntansi keuangan Islam, penyusunan laporan keuangan Islam, audit
keuangan syariah dan audit kepatuhan syariah.
Tujuan CIPA antara lain:
1. Untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam dan kemampuan
penerapan persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (FAS) AAOFI
sehubungan dengan penyajian laporan keuangan dan pelaporan keuangan
Lembaga Keuangan Islam (IFI)
2. Untuk memastikan bahwa para kandidat memahami proses dan teknik
pelaksanaan audit sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi serta dengan
Standar Internasional tentang Audit;
3. Untuk melengkapi kandidat dengan pemahaman dasar-dasar bisnis dan
manajemen bisnis dan peran akuntan dalam kaitannya dengan tata kelola,
pajak, kepatuhan dan manajemen risiko dalam suatu organisasi
326 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH