Page 336 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 336

Tujuan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah:

                        1.   Mengukur  kemampuan/kompetensi  peserta  terhadap  pemahaman  ilmu
                             akuntansi syariah;

                        2.   Menjadi  alat  ukur  standar  kualitas  bagi  mereka  yang  ingin  memahami
                             akuntansi syariah;

                        3.   Menjadi  alat  ukur  standar  kualitas  bagi  lembaga/institusi  yang  ingin

                             mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah;
                        4.   Dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu

                             yang bergerak di bidang akuntansi syariah.


                        (2)  CERTIFIED ISLAMIC PROFESIONAL ACCOUNTANT (CIPA).

                        Di tingkat internasional terdapat sertifikasi profesi internasional yang dikeluarkan
                        oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions

                        (AAOIFI)  yang disebut  Certified Islamic Profesional Accountant  (CIPA). CIPA
                        pertama  kali  diresmikan  pada  tahun  2006.  CIPA  merupakan  pengakuan

                        internasional  atas  kualifikasi  seseorang  di  bidang  akuntansi  untuk  institusi

                        keuangan syariah.  CIPA diterbitkan sebagai upaya AAOIFI untuk menyediakan
                        ahli  akuntansi  keuangan  Islam,  penyusunan  laporan  keuangan  Islam,  audit

                        keuangan syariah dan audit kepatuhan syariah.


                        Tujuan CIPA antara lain:


                        1.   Untuk  mengembangkan  pemahaman  yang  mendalam  dan  kemampuan
                             penerapan  persyaratan  Standar  Akuntansi  Keuangan  (FAS)  AAOFI

                             sehubungan  dengan  penyajian  laporan  keuangan  dan  pelaporan  keuangan
                             Lembaga Keuangan Islam (IFI)

                        2.   Untuk  memastikan  bahwa  para  kandidat  memahami  proses  dan  teknik
                             pelaksanaan  audit  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  akuntansi  serta  dengan

                             Standar Internasional tentang Audit;

                        3.   Untuk  melengkapi  kandidat  dengan  pemahaman  dasar-dasar  bisnis  dan
                             manajemen bisnis dan peran akuntan dalam kaitannya dengan tata kelola,

                             pajak, kepatuhan dan manajemen risiko dalam suatu organisasi


                        326 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340   341