Page 335 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 335
1. Memahami dan menjelaskan kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
2. Mengidentifikasi transaksi-transaksi yang terdapat dalam laporan keuangan;
3. Menyusun dan menyajikan laporkeuangan sesuai dengan siklus akuntansi;
dan
4. Melakukan analisa dasar Laporan Keuangan.
C. PROFESI AKUNTAN SYARIAH PROFESIONAL
Akuntan syariah adalah sebuah profesi baru untuk melayani kebutuhan
perkembangan entitas, produk, layanan dan transaksi syariah terutama dalam hal
penerapan akuntansi keuangan syariah dan pelaporan keuangan syariah. Berikut
adalah sertifikasi profesi yang diterbitkan sebagai pengakuan keahlian profesional
seseorang di bidang akuntansi syariah.
(1) SERTIFIKASI AKUNTAN SYARIAH (SAS).
Di Indonesia, IAI telah berupaya melahirkan ahli akuntansi keuangan dan pelaporan
keuangan syariah yang secara formal diakui sebagai profesional melalui penerbitan
sertifikasi SAS. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah dilaksanakan pertama kali pada
tahun 2008 yang merupakan ujian pertama dan satu-satunya diselenggarakan di
Indonesia. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah merupakan suatu strategi
pengembangan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka penyesuaian dengan
perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Sertifikasi USAS membuktikan bahwa Indonesia semakin serius
mengkombinasikan syariah dalam praktik akuntansi. Ujian ini menjadi sebuah
sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang akan berpraktik di bidang
akuntansi syariah secara profesional maupun sebagai akademisi yang dapat
memberikan muatan praktis. Selain itu, akuntan bersertifikasi SAS diharapkan
dapat memenuhi Undang undang No 21 Tahun 2008 bahwa kantor akuntan publik
yang terkait dengan bank syariah atau unit usaha syariah adalah kantor akuntan
publik yang memiliki akuntan dengan keahlian bidang akuntansi syariah.
325 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH