Page 335 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 335

1.   Memahami  dan  menjelaskan  kerangka  dasar  penyusunan  dan  penyajian

                             laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
                        2.   Mengidentifikasi transaksi-transaksi yang terdapat dalam laporan keuangan;

                        3.   Menyusun dan menyajikan laporkeuangan sesuai dengan siklus akuntansi;
                             dan

                        4.   Melakukan analisa dasar Laporan Keuangan.


                        C.   PROFESI AKUNTAN SYARIAH PROFESIONAL

                        Akuntan  syariah  adalah  sebuah  profesi  baru  untuk  melayani  kebutuhan

                        perkembangan entitas, produk, layanan dan transaksi syariah terutama dalam hal
                        penerapan akuntansi keuangan syariah dan pelaporan keuangan syariah. Berikut

                        adalah sertifikasi profesi yang diterbitkan sebagai pengakuan keahlian profesional
                        seseorang di bidang akuntansi syariah.




                        (1)  SERTIFIKASI AKUNTAN SYARIAH (SAS).
                        Di Indonesia, IAI telah berupaya melahirkan ahli akuntansi keuangan dan pelaporan

                        keuangan syariah yang secara formal diakui sebagai profesional melalui penerbitan
                        sertifikasi SAS. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah dilaksanakan pertama kali pada

                        tahun 2008  yang merupakan ujian pertama dan satu-satunya diselenggarakan di
                        Indonesia.  Ujian  Sertifikasi  Akuntansi  Syariah  merupakan  suatu  strategi

                        pengembangan  keahlian  Akuntansi  Syariah  dalam  rangka  penyesuaian  dengan

                        perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
                        Sertifikasi   USAS     membuktikan     bahwa     Indonesia    semakin    serius

                        mengkombinasikan  syariah  dalam  praktik  akuntansi.  Ujian  ini  menjadi  sebuah
                        sistem  pembelajaran  yang  baku  bagi  mereka  yang  akan  berpraktik  di  bidang

                        akuntansi  syariah  secara  profesional  maupun  sebagai  akademisi  yang  dapat
                        memberikan  muatan  praktis.  Selain  itu,  akuntan  bersertifikasi  SAS  diharapkan

                        dapat memenuhi Undang undang No 21 Tahun 2008 bahwa kantor akuntan publik

                        yang terkait dengan bank syariah atau unit usaha syariah adalah  kantor akuntan
                        publik yang memiliki akuntan dengan keahlian bidang akuntansi syariah.




                        325 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340