Page 420 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 420
b. Memiliki kompetensi kepakaran di bidang syariah muamalah dan
pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum
c. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan berdasarkan
syariah
d. Memiliki kelayakan sebagai dewan pengawas syariah yang dibuktikan
dengan surat/sertifikat dari DSN
3. Tugas dan fungsi DPS:
a. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan
syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan oleh DSN
b. Fungsi utama DPS adalah:
sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan
unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syarah mengenai
hal-hal yang terkait aspek syariah
sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dangan DSN
dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan
produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memelukan
kajian dan fatwa DSN
4. Prosedur dan Penetapan Anggota DPS:
a. Lembaga keuangan syariah mengajukan permohonan penempatan
anggota DPS kepada DSN. Permohonan tersebut dapat disertai usulan
nama calon DPS
b. Permohonan tersebut dibahas dalam rapat BPH-DSN
c. Hasil rapat BPH-DSN kemudian dilaporkan kepada pimpinan DSN
d. Pimpinan DSN menetapkan nama-nama yang diangkat sebagai anggota
DPS
410 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH