Page 420 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 420

b.    Memiliki  kompetensi  kepakaran  di  bidang  syariah  muamalah  dan

                                   pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum

                             c.    Memiliki  komitmen  untuk  mengembangkan  keuangan  berdasarkan

                                   syariah

                             d.    Memiliki kelayakan sebagai dewan pengawas syariah yang dibuktikan

                                   dengan surat/sertifikat dari DSN

                        3.   Tugas dan fungsi DPS:

                             a.    Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan

                                   syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah  yang telah
                                   difatwakan oleh DSN


                             b.    Fungsi utama DPS adalah:

                                        sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan

                                         unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syarah mengenai
                                         hal-hal yang terkait aspek syariah


                                        sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dangan DSN
                                         dalam  mengkomunikasikan  usul  dan  saran  pengembangan

                                         produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memelukan

                                         kajian dan fatwa DSN

                        4.   Prosedur dan Penetapan Anggota DPS:

                             a.    Lembaga  keuangan  syariah  mengajukan  permohonan  penempatan

                                   anggota DPS kepada DSN. Permohonan tersebut dapat disertai usulan

                                   nama calon DPS

                             b.    Permohonan tersebut dibahas dalam rapat BPH-DSN

                             c.    Hasil rapat BPH-DSN kemudian dilaporkan kepada pimpinan DSN


                             d.    Pimpinan DSN menetapkan nama-nama yang diangkat sebagai anggota
                                   DPS







                        410 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   415   416   417   418   419   420   421   422   423   424   425