Page 422 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 422

Algoud and Lewis (2001) berpendapat bahwa jika DPS menemukan bahwa suatu

                        kontrak atau transaksi tidak memenuhi  ketentuan syariah, maka beberapa tindakan
                        sepatutnya dilakukan, yaitu:


                        1.   Mencari  alternatif  untuk  merevisi  kontrak  atau  struktur  transaksi  yang
                             seharusnya dibuat sesuai prinsip syariah


                        2.   Jika tidak ditemukan alternatif untuk hal di atas maka kontrak atau transasksi
                             harus dibatalkan

                        3.   Namun,  jika  transaksi  telah  terlanjur  dilaksanakan,  maka  DPS  harus

                             memberikan  pengungkapan  (disclosure)  atas  hal  ini  kepada  stakeholders.

                             Selanjutnya, pihak manajemen harus mengeluarkan pendapatan yang terjadi
                             atas transaksi ini dari laporan laba rugi. Jika terdapat pencatatan pendapatan

                             atas transaksi ini, maka harus di-reclass pada pendapatan non-halal.




                        B.   REGULASI

                        Saat ini, belum ada UU tersendiri yang secara khusus mengatur keberadaan DPS
                        dalam industri keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan

                        bahwa  Indonesia  belum  mengatur  secara  komprehensif  kerangka  Tata  Kelola
                        Syariah untuk lembaga keuangan syariah (Sharīʿah Governance Framework for

                        Islamic Financial Institutions) di mana pengaturan tentang DPS menjadi salah satu

                        elemen  pentingnya.  Pengaturan  tentang  DPS  sejauh  ini  masih  dilakukan  secara
                        parsial atau tersendiri untuk lembaga-lembaga keuangan syariah.


                        DPS untuk bank syariah atau bank unit usaha syariah (UUS) misalnya diatur dalam
                        UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu Bab V yang mengatur

                        tentang  Pemegang  Saham  Pengendali,  Dewan  Komisaris,  Dewan  Pengawas
                        Syariah, Direksi, dan Tenaga Kerja Asing.












                        412 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   417   418   419   420   421   422   423   424   425   426   427