Page 422 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 422
Algoud and Lewis (2001) berpendapat bahwa jika DPS menemukan bahwa suatu
kontrak atau transaksi tidak memenuhi ketentuan syariah, maka beberapa tindakan
sepatutnya dilakukan, yaitu:
1. Mencari alternatif untuk merevisi kontrak atau struktur transaksi yang
seharusnya dibuat sesuai prinsip syariah
2. Jika tidak ditemukan alternatif untuk hal di atas maka kontrak atau transasksi
harus dibatalkan
3. Namun, jika transaksi telah terlanjur dilaksanakan, maka DPS harus
memberikan pengungkapan (disclosure) atas hal ini kepada stakeholders.
Selanjutnya, pihak manajemen harus mengeluarkan pendapatan yang terjadi
atas transaksi ini dari laporan laba rugi. Jika terdapat pencatatan pendapatan
atas transaksi ini, maka harus di-reclass pada pendapatan non-halal.
B. REGULASI
Saat ini, belum ada UU tersendiri yang secara khusus mengatur keberadaan DPS
dalam industri keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan
bahwa Indonesia belum mengatur secara komprehensif kerangka Tata Kelola
Syariah untuk lembaga keuangan syariah (Sharīʿah Governance Framework for
Islamic Financial Institutions) di mana pengaturan tentang DPS menjadi salah satu
elemen pentingnya. Pengaturan tentang DPS sejauh ini masih dilakukan secara
parsial atau tersendiri untuk lembaga-lembaga keuangan syariah.
DPS untuk bank syariah atau bank unit usaha syariah (UUS) misalnya diatur dalam
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu Bab V yang mengatur
tentang Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
Syariah, Direksi, dan Tenaga Kerja Asing.
412 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH