Page 469 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 469
merusak atau mengabaikan salah satu bagian dari ciptaan Allah SWT, maka alam
secara keseluruhan akan mengalami penderitaan yang pada akhirnya juga akan
merugikan manusia.
Menurut AAOIFI, CSR adalah segala kegiatan yang dilakukan Lembaga keuangan
Syariah (LKS) untuk memenuhi kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika, dan
discretionary responsibilities sebagai lembaga keuangan intermediari baik bagi
individu maupun institusi.
(3) REGULASI CSR DI INDONESIA
CSR bukan merupakan hal yang baru diatur dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk yang bersifat
sektoral, telah mengatur mengenai CSR tersebut. Berikut adalah beberapa regulasi
tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Konsep CSR yang terdapat dalam UU PT juga mencakup lingkungan. Jadi,
secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang
berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka terdapat sanksi yang akan
dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan PT. Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai
peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. Salah satu yang diatur
adalah mekanisme pelaksanaan TJSL PT. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun
2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan
oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat
459 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH