Page 469 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 469

merusak atau mengabaikan salah satu bagian dari ciptaan Allah SWT, maka alam

                        secara  keseluruhan  akan  mengalami  penderitaan  yang  pada  akhirnya  juga  akan
                        merugikan manusia.

                        Menurut AAOIFI, CSR adalah segala kegiatan yang dilakukan Lembaga keuangan
                        Syariah (LKS) untuk memenuhi kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika, dan

                        discretionary  responsibilities  sebagai  lembaga  keuangan  intermediari  baik  bagi

                        individu maupun institusi.




                        (3)  REGULASI CSR DI INDONESIA
                        CSR bukan merupakan hal yang baru diatur dalam peraturan perundang-undangan

                        di  Indonesia.  Sejumlah  peraturan  perundang-undangan,  termasuk  yang  bersifat
                        sektoral, telah mengatur mengenai CSR tersebut. Berikut adalah beberapa regulasi

                        tersebut:
                        1.   Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan  Terbatas  (PT).

                             Konsep CSR yang terdapat dalam UU PT juga mencakup lingkungan. Jadi,

                             secara  resmi,  UU  ini  menggunakan  istilah  Tanggung  Jawab  Sosial  dan
                             Lingkungan  (TJSL).  UU  ini  mengatur  kewajiban  bagi  perseroan  yang

                             berkaitan  dengan  sumber  daya  alam  untuk  melaksanakan  tanggung  jawab
                             sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang

                             menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
                             daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”

                             Bila  ketentuan  ini  tidak  dijalankan,  maka  terdapat  sanksi  yang  akan

                             dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial

                             dan Lingkungan PT. Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai

                             peraturan  pelaksana  dari  Pasal  74  UU  PT  di  atas.  Salah  satu  yang  diatur
                             adalah mekanisme pelaksanaan TJSL PT. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun

                             2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan
                             oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat






                        459 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   464   465   466   467   468   469   470   471   472   473   474