Page 465 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 465
syariah, dalam SGF juga dikenal fungsi lain dalam memastikan pemenuhan prinsip
syariah, yaitu fungsi manajemen risiko syariah, fungsi reviu syariah, fungsi riset
syariah. Untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tingkat mikro, dikenal fungsi
Komite Syariah (Shariah Committee) (Bank Negara Malaysia, 2010).
Bagan 2. Malaysian Shariah Governance Framework
Sumber: Bank Negara Malaysia (2010)
Fungsi audit syariah internal yang dilakukan di Malaysia menggunakan IPPF yang
diadopsi Institute of Accountants (MIA), Risk Based Audit Internal (RBIA) dan
COSO. Dalam praktiknya oleh bank syariah di Malaysia, audit syariah internal
dilakukan dengan proses dan metodologi RBIA yang dipraktikkan di bank
konvensional. Tahapan RBIA yang dilakukan adalah audit planning, audit
execution, audit reporting dan follow-up. Dalam audit planning, identifikasi dan
penilaian risiko syariah juga merupakan fokus perencaan. Dalam mengeksekusi
audit syariah, ditugaskan auditor yang memiliki kompetensi dan pemahaman
terhadap transaksi dan prinsip syariah (Ali dan Kasim, 2019; Abdul Rahman et al.,
2
2018). AAOIFI mengatur bahwa internal syariah review (ISR) harus memiliki
2 Internal Shariah Review (ISR) adalah istilah yang digunakan AAOIFI untuk menyebut fungsi internal
audit syariah.
455 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH