Page 467 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 467

D.   ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

                        (1)  PENGANTAR
                        Sub  bab  ini  akan  menjelaskan  Islamic  corporate  social  responsibility  (I-CSR)

                        sebagai bagian dari struktur pendukung tata kelola (entitas) syariah. Entitas syariah
                        yang  dimaksud  di  sini  adalah  Lembaga  Keuangan  Syariah  (LKS),  baik  bank

                        maupun  non  bank  yang  menjalankan  usahanya  berdasarkan  prinsip  syariah  dan

                        dinyatakan dalam anggaran dasarnya. Sub bab ini terdiri  dari definisi CSR dan
                        pandangan  Islam  terhadap  CSR,  regulasi  CSR  dalam  peraturan  perundang-

                        undangan di Indonesia dan pelaporan sosial Islam oleh LKS.


                        (2)  CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN ISLAM

                        Tanggung  jawab  social  perusahaan  (corporate  social  responsibility)  merupakan
                        bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai

                        kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat,
                        partisipasi  pembangunan,  serta  berbagai  bentuk  tanggung  jawab  sosial  lainnya.

                        CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi/perusahaan memiliki berbagai bentuk

                        tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, meliputi konsumen,
                        karyawan,  pemegang  saham,  komunitas  dan  lingkungan  dalam  segala  aspek

                        operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
                        CSR  berhubungan  erat  dengan  pembangunan  berkelanjutan,  di  mana  suatu

                        organisasi  perusahaan,  harus  mendasarkan  keputusan  usahanya  tidak  semata
                        berdasarkan  dampaknya  dalam  aspek  ekonomi  seperti  tingkat  keuntungan  atau

                        deviden,  pertumbuhan  total  asset,  dan  sebagainya;  melainkan  juga  harus

                        menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusan itu, baik
                        untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

                        Konsep CSR dilatarbelakangi oleh sudut pandang bahwa perusahaan pada awalnya

                        hanya berusaha untuk mengumpulkan keuntungan, mementingkan kepentingan diri
                        walaupun  merugikan  hak  orang  lain  dan  bersikap  materialistik.  Pandangan  ini

                        menimbulkan  masalah  sosial  seperti  ketimpangan  ekonomi,  dampak  buruk
                        terhadap alam dan lingkungan serta persoalan sosial lainnya. Hal ini menimbulkan

                        reaksi  agar  bisnis  perusahaan  tidak  hanya  mencari  keuntungan  saja  tetapi  juga



                        457 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   462   463   464   465   466   467   468   469   470   471   472