Page 467 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 467
D. ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
(1) PENGANTAR
Sub bab ini akan menjelaskan Islamic corporate social responsibility (I-CSR)
sebagai bagian dari struktur pendukung tata kelola (entitas) syariah. Entitas syariah
yang dimaksud di sini adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank
maupun non bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
dinyatakan dalam anggaran dasarnya. Sub bab ini terdiri dari definisi CSR dan
pandangan Islam terhadap CSR, regulasi CSR dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia dan pelaporan sosial Islam oleh LKS.
(2) CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN ISLAM
Tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility) merupakan
bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan perusahaan melalui berbagai
kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat,
partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi/perusahaan memiliki berbagai bentuk
tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, meliputi konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, di mana suatu
organisasi perusahaan, harus mendasarkan keputusan usahanya tidak semata
berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau
deviden, pertumbuhan total asset, dan sebagainya; melainkan juga harus
menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusan itu, baik
untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Konsep CSR dilatarbelakangi oleh sudut pandang bahwa perusahaan pada awalnya
hanya berusaha untuk mengumpulkan keuntungan, mementingkan kepentingan diri
walaupun merugikan hak orang lain dan bersikap materialistik. Pandangan ini
menimbulkan masalah sosial seperti ketimpangan ekonomi, dampak buruk
terhadap alam dan lingkungan serta persoalan sosial lainnya. Hal ini menimbulkan
reaksi agar bisnis perusahaan tidak hanya mencari keuntungan saja tetapi juga
457 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH