Page 464 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 464

dan 20 sub standar audit internal lembaga pengelola zakat. Standar utama yang

                        dimaksud adalah sistem tata kelola internal, sistem pengendalian internal dan unit
                        kerja  audit  internal.  Sistem  tata  kelola  internal  terkait  dengan  kewajiban

                        pembentukan sistem tata kelola dan pelaporannya kepada regulator terkait, ruang
                        lingkup  pertimbangan  pembentukan  tata  kelola  dan  implementasi  5  elemen

                        pengendalian  internal  yang  dikeluarkan  COSO.  Sistem  pengendalian  internal

                        terkait  kewajiban  pengimplementasian  pengendalian  internal  secara  maksimal
                        dengan  merujuk  kualitas  yang  dijalankan  oleh  bank,  penyusunan  piagam  audit

                        internal  (audit  charter)  dan  panduan  teknis  serta  pembentukan  unit  kerja  audit

                        internal. Sedangkan unit kerja audit internal terkait dengan peran, tanggung jawab,
                        cakupan  aktivitas,  mekanisme  komunikasi,  pertanggungjawaban  dan  pelaporan
                                           1
                        kepada pihak terkait .


                        Usulan standar ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Lembaga Pengelola Zakat
                        untuk  menerapkan  audit  internal  sesuai  dengan  kapasitas  yang  dimiliki.  Usulan

                        standar ini dibuat dengan menjadikan standar audit internal dari Bank Indonesia,

                        Otoritas  Jasa  Keuangan  dan  badan  otoritas  lainnya  sebagai  acuan  dengan
                        penyesuaian  terhadap  karakateristik  lembaga  dan  operasional  dari  lembaga

                        pengelola zakat. Usulan standar, karenanya memiliki kecenderungan bahwa sistem
                        audit internal yang dijalankan Lembaga Pengelola Zakat merujuk secara maksimal

                        kualitas sistem audit internal audit yang dijalankan oleh bank (Hakim et al., 2019).


                        (7)  PENGALAMAN DI MALAYSIA

                        Malaysia mengenal adanya istilah audit syariah, yang merupakan bagian dari ruang
                        lingkup aktivitas departemen internal audit. Audit syariah ini merupakan kebijakan

                        kerangka tata kelola syariah yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia pada

                        2011, atau dikenal dengan Shariah Governance Framework (SGF) yang diwajibkan
                        kepada lembaha keuangan syariah (Abdul Rahman et al., 2018). Selain fungsi audit



                        1 Rincian atas standar dan sub standar audit internal lembaga pengelola zakat dapat dilihat di
                        dokumen working paper yang diterbitkan Puskas BAZNAS. Dokumen dapat diunduh dari laman
                        resmi BAZNAS (https://baznas.go.id/)


                        454 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   459   460   461   462   463   464   465   466   467   468   469