Page 470 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 470
persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU
Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal
15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan
bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah
tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Setidaknya terdapat dua pasal yang menyinggung CSR dalam UU No. 13
Tahun 2011. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah
satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang
disisihkan dari perusahaan perseroan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36
ayat (2) yang berbunyi, “Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya
untuk penanganan fakir miskin.” Selain itu, ada pula Pasal 41 yang
menggunakan istilah pengembangan masyarakat. Pasal 41 ayat (3)
menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana
pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial
terhadap penanganan fakir miskin.
Berdasarkan Undang-undang PT dan Peraturan Pemerintah (PP), Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) sebetulnya tidak memiliki kewajiban untuk
melaksanakan TJSL/CSR karena kegiatan usahanya bukan di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam. Tetapi, jika mengacu kepada Undang-undang
lain terutama terkait dengan penanganan fakir miskin, maka LKS diharapkan dapat
ikut berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar (community development)
dan penanganan fakir miskin. Hal ini juga sesuai dengan landasan filosofis
pendirian LKS. Sesuai dengan bunyi peraturan di atas, perusahaan-perusahaan yang
460 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH