Page 470 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 470

persetujuan  Dewan  Komisaris  atau  RUPS  sesuai  dengan  anggaran  dasar

                             Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
                        3.   Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal.  UU

                             Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR. Pasal
                             15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan

                             tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan

                             bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah
                             tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk

                             tetap  menciptakan  hubungan  yang  serasi,  seimbang,  dan  sesuai  dengan

                             lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
                        4.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

                             Setidaknya terdapat dua pasal  yang menyinggung CSR dalam UU No. 13
                             Tahun 2011. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah

                             satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang
                             disisihkan dari perusahaan perseroan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36

                             ayat  (2)  yang berbunyi,  “Dana  yang disisihkan  dari perusahaan perseroan

                             sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c  digunakan  sebesar-besarnya
                             untuk  penanganan  fakir  miskin.”  Selain  itu,  ada  pula  Pasal  41  yang

                             menggunakan  istilah  pengembangan  masyarakat.  Pasal  41  ayat  (3)
                             menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana

                             pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial
                             terhadap penanganan fakir miskin.

                        Berdasarkan  Undang-undang  PT  dan  Peraturan  Pemerintah  (PP),  Lembaga

                        Keuangan  Syariah  (LKS)  sebetulnya  tidak  memiliki  kewajiban  untuk
                        melaksanakan  TJSL/CSR  karena  kegiatan  usahanya  bukan  di  bidang  dan/atau

                        berkaitan dengan sumber daya alam. Tetapi, jika mengacu kepada Undang-undang

                        lain terutama terkait dengan penanganan fakir miskin, maka LKS diharapkan dapat
                        ikut berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar (community development)

                        dan  penanganan  fakir  miskin.  Hal  ini  juga  sesuai  dengan  landasan  filosofis
                        pendirian LKS. Sesuai dengan bunyi peraturan di atas, perusahaan-perusahaan yang






                        460 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   465   466   467   468   469   470   471   472   473   474   475