Page 55 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 55

C.    IMPLEMENTASI  AKAD  MURABAHAH  PADA  LEMBAGA  KEUANGAN

                     SYARIAH
               Dalam praktek di Lembaga Keuangan Syariah (LKS, bentuk murabahah yang termasuk dalam

               fikih klasik tersebut mengalami beberapa penyesuaian. Bentuk praktik murabahah yang terjadi
               pada Lembaga Keuangan Syariah adalah dengan transaksi antar nasabah dan pihak LKS umtuk

               membeli  suatu  barang  dengan  harga  dan  spesifikasi  tertentu  dengan  harga  pokok  disertai
               penambahan  keuntungan  yang  diketahui  kedua  belah  pihak,  yang  kemudian  akan  dibayar

               dengan cara dicicil oleh nasabah sesuai kemampuan dan kesepakatan.


               Dalam prakteknya terdapat terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam terwujudnya suatu akad
               murabahah,  yakni  bank  syariah,  produsen/pemasok  barang  dan  nasabah.  Pada  perjanjian

               murabahah, bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabahnya
               dengan  membeli  terlebih  dahulu  barang  itu  dari  pemasok  barang  dan  setelah  kepemilikan

               barang itu secara yuridis berada di tangan bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada

               nasabah dengan menambahkan suatu markup/ margin atau keuntungan dimana nasabah harus
               diberitahu oleh bank berapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar mark-

               up/margin yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut.




































                                            Gambar 1 Skema Akad Murabahah






               47 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60