Page 55 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 55
C. IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Dalam praktek di Lembaga Keuangan Syariah (LKS, bentuk murabahah yang termasuk dalam
fikih klasik tersebut mengalami beberapa penyesuaian. Bentuk praktik murabahah yang terjadi
pada Lembaga Keuangan Syariah adalah dengan transaksi antar nasabah dan pihak LKS umtuk
membeli suatu barang dengan harga dan spesifikasi tertentu dengan harga pokok disertai
penambahan keuntungan yang diketahui kedua belah pihak, yang kemudian akan dibayar
dengan cara dicicil oleh nasabah sesuai kemampuan dan kesepakatan.
Dalam prakteknya terdapat terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam terwujudnya suatu akad
murabahah, yakni bank syariah, produsen/pemasok barang dan nasabah. Pada perjanjian
murabahah, bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabahnya
dengan membeli terlebih dahulu barang itu dari pemasok barang dan setelah kepemilikan
barang itu secara yuridis berada di tangan bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada
nasabah dengan menambahkan suatu markup/ margin atau keuntungan dimana nasabah harus
diberitahu oleh bank berapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar mark-
up/margin yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut.
Gambar 1 Skema Akad Murabahah
47 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H