Page 512 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 512
4. Berposisi sebagai manajemen di dua organisasi dan memperoleh informasi
rahasia dari satu organisasi yang dapat digunakan untuk menguntungkan
atau merugikan organisasi yang lain.
5. Melakukan kegiatan profesional untuk dua pihak dalam suatu persekutuan
untuk membantu mereka secara terpisah dalam proses pembubaran
persekutuan.
6. Menyusun informasi keuangan bagi anggota manajemen tertentu dari
entitas tempatnya bekerja yang sedang berupaya untuk melakukan
pembelian atas entitas tersebut (management buy-out).
7. Bertanggung jawab memilih pemasok bagi organisasi tempatnya bekerja
ketika terdapat anggota keluarga batih dari Akuntan Profesional yang akan
memperoleh keuntungan keuangan dari transaksi tersebut.
8. Berposisi sebagai penanggung jawab tata kelola organisasi tempatnya
bekerja yang berwenang untuk memberikan persetujuan investasi, yang
salah satu pilihan investasinya akan meningkatkan nilai portfolio investasi
pribadi Akuntan Profesional atau anggota keluarga.
2. Sebagaimana dalam kode etik profesi akuntan, terdapat 2 bentuk strategi
pencegahan dalam menghadapi ancaman atas kepatuhan terhadap kode etik
profesi akuntan, yaitu:
1. Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan
2. Perlindungan di lingkungan kerja.
Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan
dapat berupa:
Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk dapat masuk
profesi
Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.
Penyediaan standar profesional
Pemantauan profesional dan peraturan dan prosedur disipliner.
Penerbitan peraturan tata kelola perusahaan.
Review eksternal oleh pihak ketiga yang sah secara hukum atas laporan,
komunikasi atau informasi yang dihasilkan oleh seorang Akuntan
502 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH