Page 512 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 512

4.  Berposisi sebagai manajemen di dua organisasi dan memperoleh informasi

                                  rahasia dari satu organisasi yang dapat digunakan untuk menguntungkan
                                  atau merugikan organisasi yang lain.

                             5.  Melakukan kegiatan profesional untuk dua pihak dalam suatu persekutuan
                                  untuk  membantu  mereka  secara  terpisah  dalam  proses  pembubaran

                                  persekutuan.
                             6.  Menyusun  informasi  keuangan  bagi  anggota  manajemen  tertentu  dari

                                  entitas  tempatnya  bekerja  yang  sedang  berupaya  untuk  melakukan

                                  pembelian atas entitas tersebut (management buy-out).
                             7.  Bertanggung jawab memilih pemasok bagi organisasi tempatnya bekerja

                                  ketika terdapat anggota keluarga batih dari Akuntan Profesional yang akan

                                  memperoleh keuntungan keuangan dari transaksi tersebut.
                             8.  Berposisi  sebagai  penanggung  jawab  tata  kelola  organisasi  tempatnya

                                  bekerja  yang berwenang untuk  memberikan persetujuan investasi,  yang
                                  salah satu pilihan investasinya akan meningkatkan nilai portfolio investasi

                                  pribadi Akuntan Profesional atau anggota keluarga.


                      2.     Sebagaimana dalam kode etik profesi akuntan, terdapat 2 bentuk strategi

                             pencegahan dalam menghadapi ancaman atas kepatuhan terhadap kode etik
                             profesi akuntan, yaitu:

                             1.  Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan
                             2.  Perlindungan di lingkungan kerja.



                             Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan
                             dapat berupa:

                               Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk dapat masuk
                                 profesi

                               Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.

                               Penyediaan standar profesional
                               Pemantauan profesional dan peraturan dan prosedur disipliner.

                               Penerbitan peraturan tata kelola perusahaan.

                               Review eksternal oleh pihak ketiga yang sah secara hukum atas laporan,
                                 komunikasi atau informasi yang dihasilkan oleh seorang Akuntan




               502 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   507   508   509   510   511   512   513   514   515   516   517