Page 515 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
        P. 515
     BAB 18 PRINSIP TATA KELOLA SYARIAH
               A.    PILIHAN GANDA
                      1.    B. Dijalankan secara adil, wajar, dan profesional
                      2.      C. Unit Review Internal Syariah
                      3.    D. A,B, dan C benar
                      4.    A. I dan III
                      5.    D. Negara, ulama, pelaku bisnis syariah dan masyarakat
                      6.    B. Akuntabilitas (accountability)
                      7.    B. Ulama
                      8.    A. Transparansi (transparency)
                      9.    C.  Negara
                      10.   C.  I, II, III
               B.    ESAI
                      1.     Tata  kelola  syariah  bertujuan  untuk  melindungi  kepentingan  stakeholders  dan
                             meningkatkan  kepatuhan  terhadap  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku
                             serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.
                             Selain itu, tata kelola syariah juga bertujuan untuk memastikan keadilan bagi seluruh
                             stakeholder atau pemangku kepentingan.
                      2.     Bank  Umum  Syariah  dan  Unit  Usaha  Syariah  harus  menjalankan  GCG  dengan
                             berlandaskan lima prinsip dasar yaitu:
                                1.    Transparasi  (transparency),  yaitu  keterbukaan  dalam  mengemukakan
                                      informasi  yang  material  dan  relevan  serta  keterbukaan  dalam  proses
                                      pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting,
                                      sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan
                                      akan terjadi.
                                2.    Akuntabilitas  (accountability),  yaitu  kejelasan  fungsi  dan  pelaksanaan
                                      pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara
                                      efektif.  Dalam  peraktek  perbankan  syariah  juga  harus  benar-benar
                                      dijalankan  sesuai  dengan  prinsip  syraiah.  Dalam  hal  ini  terdapat  peran
               505 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH





