Page 515 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 515
BAB 18 PRINSIP TATA KELOLA SYARIAH
A. PILIHAN GANDA
1. B. Dijalankan secara adil, wajar, dan profesional
2. C. Unit Review Internal Syariah
3. D. A,B, dan C benar
4. A. I dan III
5. D. Negara, ulama, pelaku bisnis syariah dan masyarakat
6. B. Akuntabilitas (accountability)
7. B. Ulama
8. A. Transparansi (transparency)
9. C. Negara
10. C. I, II, III
B. ESAI
1. Tata kelola syariah bertujuan untuk melindungi kepentingan stakeholders dan
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.
Selain itu, tata kelola syariah juga bertujuan untuk memastikan keadilan bagi seluruh
stakeholder atau pemangku kepentingan.
2. Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah harus menjalankan GCG dengan
berlandaskan lima prinsip dasar yaitu:
1. Transparasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting,
sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan
akan terjadi.
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara
efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga harus benar-benar
dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini terdapat peran
505 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH