Page 78 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 78

ladang  atau  persedian  yang  telah  ada,  atau  dengan

                                                      membelinya dari orang lain.




                        Dalam akad salam, pembayaran harus diselesaikan dan dilunasi di hari yang sama
                        saat  akad disepakati, atau selambat-lambatnya sebelum jatuh tempo penyerahan

                        barang. Ketika waktu salam telah habis maka penjual harus menyerahkan barang
                        apapun  yang  dimilikinya.  Waktu  tempo  dan  tempat  penyerahan  barang  harus

                        disepakati secara jelas oleh kedua pihak. Barang tidak boleh diganti kecuali atas

                        kesepakatan  yang  dicantumkan  dalam  akad.  Jika  disepakati,  pergantian  barang
                        boleh dilakukan dengan syarat barang pengganti bukan uang, layak menggantikan

                        muslam fiih, dan harga pasarnya tidak terpaut jauh. Dibolehkan menentukan lebih
                        dari  satu  waktu  penyerahan  barang  dan  barang  diserahkan  secara  bertahap.

                        Diharamkan  menerapkan  syarat  jazza’iy  (denda  atas  keterlambatan  penyerahan

                        barang) dalam kesepakatan akad.

                        Ada tiga kemungkinan yang akan terjadi terkait kualitas barang setelah diserahkan.

                        Jika saat waktu penyerahan kualitas barang sesuai dengan yang dijanjikan penjual
                        dan disetujui pembeli, maka pihak pembeli wajib menerimanya meskipun dengan

                        paksaan. Jika kualitas barang lebih bagus dari yang disepakati, maka pembeli harus

                        menerimanya dengan syarat penjual tidak menambah harganya atas kualitas yang
                        lebih baik tersebut. Hal ini termasuk kebaikan pihak penjual dalam menunaikan

                        utangnya. Jika kualitas barang kurang atau di bawah sifat yang disepakati maka
                        pihak  pembeli  boleh  menolaknya  atau  menerima  apa  adanya.  Jika  pembeli

                        menerima  barang  tersebut  maka  hal  ini  adalah  kebaikannya  dalam  pelunasan
                        piutang.  Kedua  pihak  juga  dapat  memilih  opsi  menyelesaikan  akad  dengan

                        mengurangi harga barang tersebut.   Akad salam dapat dibatalkan atas kesepakatan

                        antara penjual dan pembeli. Pembatalan akad dapat dilakukan untuk sebagian atau
                        keseluruhan  obyek  akad  dengan  nilai  penggantian  detara  dengan  obyek  yang

                        dibatalkan transaksinya.







                        70 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83