Page 78 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 78
ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan
membelinya dari orang lain.
Dalam akad salam, pembayaran harus diselesaikan dan dilunasi di hari yang sama
saat akad disepakati, atau selambat-lambatnya sebelum jatuh tempo penyerahan
barang. Ketika waktu salam telah habis maka penjual harus menyerahkan barang
apapun yang dimilikinya. Waktu tempo dan tempat penyerahan barang harus
disepakati secara jelas oleh kedua pihak. Barang tidak boleh diganti kecuali atas
kesepakatan yang dicantumkan dalam akad. Jika disepakati, pergantian barang
boleh dilakukan dengan syarat barang pengganti bukan uang, layak menggantikan
muslam fiih, dan harga pasarnya tidak terpaut jauh. Dibolehkan menentukan lebih
dari satu waktu penyerahan barang dan barang diserahkan secara bertahap.
Diharamkan menerapkan syarat jazza’iy (denda atas keterlambatan penyerahan
barang) dalam kesepakatan akad.
Ada tiga kemungkinan yang akan terjadi terkait kualitas barang setelah diserahkan.
Jika saat waktu penyerahan kualitas barang sesuai dengan yang dijanjikan penjual
dan disetujui pembeli, maka pihak pembeli wajib menerimanya meskipun dengan
paksaan. Jika kualitas barang lebih bagus dari yang disepakati, maka pembeli harus
menerimanya dengan syarat penjual tidak menambah harganya atas kualitas yang
lebih baik tersebut. Hal ini termasuk kebaikan pihak penjual dalam menunaikan
utangnya. Jika kualitas barang kurang atau di bawah sifat yang disepakati maka
pihak pembeli boleh menolaknya atau menerima apa adanya. Jika pembeli
menerima barang tersebut maka hal ini adalah kebaikannya dalam pelunasan
piutang. Kedua pihak juga dapat memilih opsi menyelesaikan akad dengan
mengurangi harga barang tersebut. Akad salam dapat dibatalkan atas kesepakatan
antara penjual dan pembeli. Pembatalan akad dapat dilakukan untuk sebagian atau
keseluruhan obyek akad dengan nilai penggantian detara dengan obyek yang
dibatalkan transaksinya.
70 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H