Page 77 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 77
No Syarat Keterangan
1 Pembayaran dilakukan Para ulama telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad
di muka (kontan) as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ad
sedikitpun yang terutang atau ditunda.
2 Dilakukan pada suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang
barang-barang yang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria.
memiliki kriteria jelas Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang
yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang
yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan
demikian, ketika jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi
percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang
dimaksud.
3 Penyebutan Kriteria Penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati
Barang Pada Saat kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini
Akad Dilangsungkan ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam,
warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang
diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.
4 Penentuan Tempo Kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan
Penyerahan Barang kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan
Pesanan tempo yang disepakati –menurut kebanyakan ulama’-
haruslah tempo yang benar-benar mempengaruhi harga
barang.
5 Barang Pesanan Kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan
Tersedia di Pasar Pada ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini
Saat Jatuh Tempo demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu
dan untung-untungan
6 Barang Pesanan Barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya.
Adalah Barang yang Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada
Pengadaannya Dijamin pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal
Pengusaha tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari
69 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H