Page 77 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 77

No     Syarat                Keterangan


                         1      Pembayaran  dilakukan  Para ulama telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad
                                di muka (kontan)      as  salam  harus  dilakukan  di  muka  atau  kontan,  tanpa  ad
                                                      sedikitpun yang terutang atau ditunda.


                         2      Dilakukan       pada  suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang
                                barang-barang   yang  yang  dapat  ditentukan  melalui  penyebutan  kriteria.
                                memiliki kriteria jelas   Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang

                                                      yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang
                                                      yang  dimaksud  ada  dihadapan  mereka  berdua.  Dengan

                                                      demikian,  ketika  jatuh  tempo,–diharapkan-  tidak  terjadi
                                                      percekcokan  kedua  belah  pihak  seputar  barang  yang
                                                      dimaksud.


                         3      Penyebutan Kriteria   Penjual  dan  pembeli  berkewajiban  untuk  menyepakati
                                Barang Pada Saat      kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini
                                Akad Dilangsungkan    ialah  segala  hal  yang  bersangkutan  dengan  jenis,  macam,

                                                      warna,  ukuran,  jumlah  barang  serta  setiap  kriteria  yang
                                                      diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.


                         4      Penentuan Tempo       Kedua  belah  pihak  diwajibkan  untuk  mengadakan
                                Penyerahan Barang     kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan
                                Pesanan               tempo  yang  disepakati  –menurut  kebanyakan  ulama’-

                                                      haruslah  tempo  yang  benar-benar  mempengaruhi  harga
                                                      barang.


                         5      Barang Pesanan        Kedua  belah  pihak  diwajibkan  untuk  memperhitungkan
                                Tersedia di Pasar Pada  ketersedian  barang  pada  saat  jatuh  tempo.  Persyaratan  ini
                                Saat Jatuh Tempo      demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu

                                                      dan untung-untungan

                         6      Barang Pesanan        Barang  yang  dipesan  tidak  ditentukan  selain  kriterianya.
                                Adalah Barang yang    Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada

                                Pengadaannya Dijamin  pengusaha,  sehingga  ia  memiliki  kebebasan  dalam  hal
                                Pengusaha             tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari






                        69 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82