Page 94 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 94
mashnu’) dan tidak dapat dipaksa untuk mengerjakannya. Pandangan ulama
Hanafi yang paling kuat adalah pandangan yang menyatakan bahwa istishna’
merupakan bagian dari akad jual-beli, yaitu jual beli barang yang diminta
untuk dibuat (al-mashnu’). Akad jual beli efektif (nafadz) sejak terjadi
kesepakatan dan pada saat itu telah muncul hak dan kewajiban bagi penjual
dan pembeli. Hanya saja kewajiban penyerahan barang ditangguhkan sesuai
kesepakatan.
2. Sedangkan menurut Abu Sa’id al-Barada’i, dikarenakan arti dari istishna’
adalah permintaan untuk dibuatkan sesuatu maka objek akadnya adalah
pekerjaan si pembuat (‘amal al-shani’). Dari keterangan ini Abu Sa’id al-
Barada’i beliau menyimpulkan bahwa akad istishna’ termasuk kedalam akad
ijarah, yaitu ijarah jasa (ijarah ‘ala al-asykhash/a’mal). Pengertian dari ijarah
‘ala al-asykhash/a’mal sendiri adalah jual beli jasa (tenaga) dari ajir
(pengrajin). Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karangan Wahbah al-
Zuhaili disebutkan bahwa para ulama menegaskan bahwa akad istishna’
termasuk akad ijarah (ijarah ‘ala al-asykhash/a’mal) jika bahan bakunya
berasal dari pemesan, sedangkan pengrajin atau penerima pesanan hanya
membuatkannya menjadi barang jadi.
3. Dalam kitab al-Mabsuth (12/139) karangan Syams al-Din al-Sarkhasi
terdapat penjelasan mengenai ikhtilaf ulama Hanafi dimana disebutkan
bahwa istishna’ hanya merupakan janji (al-wa’d) namun bukan perjanjian
atau akad, tapi dapat berubah menjadi akad setelah terjadi serah terima barang
yang sudah.
4. Menurut jumhur ulama Malikiah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dikarenakan
dalam istishna’ harga (tsaman) wajib diserahkan secara tunai maka istishna
dikategorikan sebagai bagian dari akad jual beli salam. Berbeda dengan
pendapat sebagian ulama Hanafi yang menyebutkan bahwa jual-beli istishna’
adalah bagian dari akad jual –beli pada umumnya (bukan bagian dari akad
salam).
5. Dalam kitab al-Ghayah Syarh al-Hidayah (7/115-116), Muhammad Ibn
Mahmud al-Babariti berpendapat bahwa dikarenakan dalam akad istishna’
86 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H