Page 99 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 99
Sifat Mengikat secara Mengikat secara Salam mengikat semua pihak
Kontrak asli (thabi’i) ikutan (taba’i) sejak semula, sedangkan istishna’
menjadi pengikat untuk
melindungi produsen sehingga
tidak ditinggalkan begitu saja dan
konsumen secara tidak
bertanggung jawab
Kontrak Salam Paralel Istishna’ Paralel Baik salam paralel maupun
Paralel istishna’ paralel sah asalkan kedua
kontrak secara hukum adalah
terpisah
C. RUKUN DAN KETENTUAN JUAL-BELI ISTISHNA’
Dalam pandangan ulama Hanafiah, hanya terdapat satu rukun dalam jual-beli
Istishna’ yaitu shighat (ijab dan qabul) antara kedua belah pihak (pengrajin dan
pemesan). Namun pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama karena
rukun jual-beli tidak hanya shigat tapi sebagai berikut (Mubarok dan Hasanudin,
2017):
Rukun Keterangan
Mustashni Pihak yang meminta dibuatkan barang (pemesan/pembeli/
musytari)
Shani’ Pihak yang menerima permintaan untuk membuat barang
(penjual/ ba’i)
Shighat akad Ijab dan qabul (pernyataan penawaran dan penerimaan)
Mashnu’, ‘amal, dan tsaman 1. Barang yang dibuat (membuat barang mentah menjadi
(ma’qud ‘alaih) barang jadi, barang yang dibeli [mutsman/matsmun])
2. Pekerjaan yang dilakukan oleh shani’
3. Harga (Tsaman)
91 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H