Page 99 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 99

Sifat       Mengikat secara  Mengikat secara  Salam mengikat semua pihak

                         Kontrak     asli (thabi’i)   ikutan (taba’i)   sejak semula, sedangkan istishna’
                                                                        menjadi pengikat untuk
                                                                        melindungi produsen sehingga

                                                                        tidak ditinggalkan begitu saja dan
                                                                        konsumen secara tidak
                                                                        bertanggung jawab


                         Kontrak     Salam Paralel    Istishna’ Paralel   Baik salam paralel maupun
                         Paralel                                        istishna’ paralel sah asalkan kedua

                                                                        kontrak secara hukum adalah
                                                                        terpisah




                        C.   RUKUN DAN KETENTUAN JUAL-BELI ISTISHNA’

                        Dalam  pandangan  ulama  Hanafiah,  hanya  terdapat  satu  rukun  dalam  jual-beli
                        Istishna’ yaitu shighat (ijab dan qabul) antara kedua belah pihak (pengrajin dan

                        pemesan). Namun pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama karena
                        rukun jual-beli tidak hanya shigat tapi sebagai berikut (Mubarok dan Hasanudin,

                        2017):


                         Rukun                        Keterangan

                         Mustashni                    Pihak yang meminta dibuatkan barang (pemesan/pembeli/
                                                      musytari)


                         Shani’                       Pihak yang menerima permintaan untuk membuat barang
                                                      (penjual/ ba’i)


                         Shighat akad                 Ijab dan qabul (pernyataan penawaran dan penerimaan)

                         Mashnu’, ‘amal, dan tsaman    1.  Barang yang dibuat (membuat barang mentah menjadi
                         (ma’qud ‘alaih)                   barang jadi, barang yang dibeli [mutsman/matsmun])

                                                       2.  Pekerjaan yang dilakukan oleh shani’
                                                       3.  Harga (Tsaman)






                        91 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104