Page 96 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 96

kesepakatan waktu maka akan membatalkan akad.

                        Selain  itu  akad  jual-beli  salam  dan  istishna’  mempunyai  kesamaan  dimana
                        keduanya mempunyai beban tanggung jawab (al-dzimmah). Adapun akad istishna’

                        akan batal jika dalam akad tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut:


                        1.   Tidak adanya kesepakatan waktu serah-terima barang (al-mashnu’). Karena
                             jika tidak ada kesepakan waktu serah-terima barang ini, akad istishna’ akan

                             menjadi batal karena gharar.
                        2.   Adanya kesepakatan mengenai jenis dan bentuk pekerjaan yang dikerjakan

                             pengrajin (‘amil/shani’).
                        3.   Adanya penentuan barang yang dibuat (mashnu’), karena ketentuan akad jual-

                             beli istishna’ adalah bersifat tanggungan (al-dzimmah) dari pengrajin bukan

                             dari  pemesan.  Namun  dalam  hal  ini  ulama  Syafi’iyah  memperbolehkan
                             adanya penentuan mashnu’ karena mengikuti ketentuan akad salam. Selain

                             itu, beliau juga memperbolehkan akad istishna’ tanpa adanya kesepakatan
                             waktu penyerahan barang.




                        Untuk akad istishna’ sendiri, Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami
                        wa  Adillatuh  juga  mengemukakan  dua  dalil  yang  memperbolehkan

                        diberlakukannya akad istishna’, yaitu sebagai berikut:

                        1.   Hadits fi’liyah (hadits berupa perbuatan Rasullah SAW) yang terdapat dalam

                             kitab kitab al-Mabsuth (12/138), al-Bada’i al-Shana’i (5/209), dan Fath al-

                             Qadir (5/355) berbunyi:
                             “Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-

                             Arab,  lalu  dikabarkan  kepada  beliau  bahwa  raja  raja  non-Arab  tidak  sudi
                             menerima  surat  yang  tidak  distempel.  Maka  beliau  pun  memesan  agar  ia

                             dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan
                             sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau” (HR.

                             Muslim).


                        2.   “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara



                        88 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101