Page 97 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 97

tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…. (QS.

                             Al – Baqarah (2): 282).
                        3.   “Dari  Sahal  bahwa  Nabi  shallallahu  alaihi  wasallam  menyuruh  seorang

                             wanita Muhajirin yang memiliki seorang budak tukang kayu. Beliau berkata
                             kepadanya;  "Perintahkanlah  budakmu  agar  membuatkan  mimbar  untuk

                             kami". Maka wanita itu memerintahkan budaknya. Maka ghulam itu pergi

                             mencari  kayu  di  hutan  lalu  dia  membuat  mimbar  untuk  beliau”  (HR.
                             Bukhari).

                        4.   Berdasar  pada  prinsip  istihsan,  ulama  Hanafiah  memperboleh  jual-beli

                             istishna’ karena akad istishna’ biasa dilakukan masyarakat sepanjang masa
                             tanpa ada yang mengingkarinya sehingga menjadi ijma’ (kesepakatan ulama)

                             tanpa ada yang mengingkarinya. Akad istishna diperbolehkan karena tidak
                             mungkin umat Nabi Muhammad SAW bersepakat dalam dusta, dana apa-apa

                             yang baik untuk umat Islam maka baik dalam pandangan Allah SWT.


                        (2)  PERBEDAAN AKAD ISTISHNA’ DAN SALAM

                        Perbedaaan antara akad salam dan istishna’ antara lain sebagai berikut (Mubarok
                        dan Hasanudin, 2017):


                        1.   Pebedaan pihak yang memiliki kebutuhan (al-hajah/hajat al-nas), yaitu:
                             a.    Akad  salam  dipraktikkan  masyarakat  karena  adanya  kebutuhan  bagi

                                   penjual  (dalam  hal  ini  petani  [penerima  pesanan/penjual/muslam

                                   ilaih]), yaitu mereka membutuhkan dana mendesak untuk memenuhi
                                   kebutuhan  diri  dan  keluarganya  atau  kelangsungan  usahanya.  Oleh

                                   karena itu, jual-beli salam disebut juga dengan jual-beli bangkrut (bai’
                                   al-mafalis/jual-beli yang dilakukan orang yang tidak mempunyai uang).

                             b.    Akad  istishna’  dilakukan  dalam  ranah  bisnis  (tijari)  yang  masing-
                                   masing pihak (mustshni’ dan shani’) mengharapkan adanya keuntungan

                                   (al-ribh).  Maka  kebutuhannya  (al-hajah)  berada  pada  sisi  pemesan

                                   (mustashni’), bukan karena kebutuhan pihak yang menerima pesanan
                                   (shani’/musytari/penjual).




                        89 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102