Page 97 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 97
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…. (QS.
Al – Baqarah (2): 282).
3. “Dari Sahal bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh seorang
wanita Muhajirin yang memiliki seorang budak tukang kayu. Beliau berkata
kepadanya; "Perintahkanlah budakmu agar membuatkan mimbar untuk
kami". Maka wanita itu memerintahkan budaknya. Maka ghulam itu pergi
mencari kayu di hutan lalu dia membuat mimbar untuk beliau” (HR.
Bukhari).
4. Berdasar pada prinsip istihsan, ulama Hanafiah memperboleh jual-beli
istishna’ karena akad istishna’ biasa dilakukan masyarakat sepanjang masa
tanpa ada yang mengingkarinya sehingga menjadi ijma’ (kesepakatan ulama)
tanpa ada yang mengingkarinya. Akad istishna diperbolehkan karena tidak
mungkin umat Nabi Muhammad SAW bersepakat dalam dusta, dana apa-apa
yang baik untuk umat Islam maka baik dalam pandangan Allah SWT.
(2) PERBEDAAN AKAD ISTISHNA’ DAN SALAM
Perbedaaan antara akad salam dan istishna’ antara lain sebagai berikut (Mubarok
dan Hasanudin, 2017):
1. Pebedaan pihak yang memiliki kebutuhan (al-hajah/hajat al-nas), yaitu:
a. Akad salam dipraktikkan masyarakat karena adanya kebutuhan bagi
penjual (dalam hal ini petani [penerima pesanan/penjual/muslam
ilaih]), yaitu mereka membutuhkan dana mendesak untuk memenuhi
kebutuhan diri dan keluarganya atau kelangsungan usahanya. Oleh
karena itu, jual-beli salam disebut juga dengan jual-beli bangkrut (bai’
al-mafalis/jual-beli yang dilakukan orang yang tidak mempunyai uang).
b. Akad istishna’ dilakukan dalam ranah bisnis (tijari) yang masing-
masing pihak (mustshni’ dan shani’) mengharapkan adanya keuntungan
(al-ribh). Maka kebutuhannya (al-hajah) berada pada sisi pemesan
(mustashni’), bukan karena kebutuhan pihak yang menerima pesanan
(shani’/musytari/penjual).
89 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H