Page 98 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 98

2.   Perbedaan konsep akad salam dan akad istishna’ yaitu:

                             a.    Akad  salam  lebih  diindikasikan  kedekatannya  kepada  akad
                                   mudharabah. Oleh karena itu, dalam akad salam terdapat konsep modal

                                   usaha (ra’s al-mal al-salam)
                             b.    Akad  istishna’  diindikasikan  kedekatannya  dengan  akad  ijarah.

                                   Karenanya,  dalam  akad  istishna’  terdapat  pekerjaan  (al-‘amal)

                                   sebagaimana  terdapat  pada  konsep  akad  ijarah  atas  jasa  (ijarah  al-
                                   asykhash)

                        3.   Dengan dua perbedaan tersebut,  yakni  dari sisi  pihak  yang membutuhkan

                             dana dan keuntungan serta dari sisi konsep akad, dapat diterima berdasarkan
                             istishna’ terkait ketentuan bahwa:

                             a.    Pembayaran  harga  (al-tsaman)  dalam  akad  salam  wajib  dilakukan
                                   secara tunai (dalam majelis akad) karena kebutuhan (al-hajjah) terdapat

                                   pada  sisi  penjual  (muslam  ilaih).  Konsepnya  didekatkan  pada  akad
                                   mudharabah,  yaitu  model  usaha  wajib  diserahkan  pemilik  kepada

                                   pengelola secara tunai.

                             b.    Pebayaran harga (al-tsaman) dalam akad istishna’ tidak wajib dilakukan
                                   secara  tunai.  Boleh  dibayar  tangguh  atau  angsur  (al-ta’jil  atau  al-

                                   taqsith)  karena  kebutuhan  (al-hajjah)  terdapat  pada  sisi  pembeli
                                   (mustshni/musytari).  Konsepnnya  didekatkan  kepada  akad  jual-beli

                                   atau ijarah, yaitu tidak wajib membayar harga atau ujrah secara tunai.



                        (3)  PERBANDINGAN ANTARA BAI’ SALAM DAN BAI’ AL-ISTISHNA’

                         SUBJEK      SALAM            ISTISHNA’         ATURAN & KETERANGAN

                         Pokok       Muslam fiih      Mashnu’           Barang ditangguhkan dengan
                         Kontrak                                        spesifikasi


                         Harga       Dibayar saat     Bisa saat         Cara penyelesaian pembayaran
                                     kontrak          kontrak, bisa     merupakan perbedaan utama

                                                      diangsur, bisa di  antara salam dan istishna’
                                                      kemudian hari




                        90 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103