Page 98 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 98
2. Perbedaan konsep akad salam dan akad istishna’ yaitu:
a. Akad salam lebih diindikasikan kedekatannya kepada akad
mudharabah. Oleh karena itu, dalam akad salam terdapat konsep modal
usaha (ra’s al-mal al-salam)
b. Akad istishna’ diindikasikan kedekatannya dengan akad ijarah.
Karenanya, dalam akad istishna’ terdapat pekerjaan (al-‘amal)
sebagaimana terdapat pada konsep akad ijarah atas jasa (ijarah al-
asykhash)
3. Dengan dua perbedaan tersebut, yakni dari sisi pihak yang membutuhkan
dana dan keuntungan serta dari sisi konsep akad, dapat diterima berdasarkan
istishna’ terkait ketentuan bahwa:
a. Pembayaran harga (al-tsaman) dalam akad salam wajib dilakukan
secara tunai (dalam majelis akad) karena kebutuhan (al-hajjah) terdapat
pada sisi penjual (muslam ilaih). Konsepnya didekatkan pada akad
mudharabah, yaitu model usaha wajib diserahkan pemilik kepada
pengelola secara tunai.
b. Pebayaran harga (al-tsaman) dalam akad istishna’ tidak wajib dilakukan
secara tunai. Boleh dibayar tangguh atau angsur (al-ta’jil atau al-
taqsith) karena kebutuhan (al-hajjah) terdapat pada sisi pembeli
(mustshni/musytari). Konsepnnya didekatkan kepada akad jual-beli
atau ijarah, yaitu tidak wajib membayar harga atau ujrah secara tunai.
(3) PERBANDINGAN ANTARA BAI’ SALAM DAN BAI’ AL-ISTISHNA’
SUBJEK SALAM ISTISHNA’ ATURAN & KETERANGAN
Pokok Muslam fiih Mashnu’ Barang ditangguhkan dengan
Kontrak spesifikasi
Harga Dibayar saat Bisa saat Cara penyelesaian pembayaran
kontrak kontrak, bisa merupakan perbedaan utama
diangsur, bisa di antara salam dan istishna’
kemudian hari
90 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H